Kesimpulan penulis bahwa pengertian penyanderaan pajak berbeda dengan gijzeling, gijzeling digunakan dalam hukum perdata dan pidana, sedangkan hukum pajak adalah hukum administrasi negara yang lebih tepat disebut penyanderaan atau sandera pajak.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!