Kesimpulan penulis bahwa pengertian penyanderaan pajak berbeda dengan gijzeling, gijzeling digunakan dalam hukum perdata dan pidana, sedangkan hukum pajak adalah hukum administrasi negara yang lebih tepat disebut penyanderaan atau sandera pajak.
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!