Kesimpulan penulis bahwa pengertian penyanderaan pajak berbeda dengan gijzeling, gijzeling digunakan dalam hukum perdata dan pidana, sedangkan hukum pajak adalah hukum administrasi negara yang lebih tepat disebut penyanderaan atau sandera pajak.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!