Mohon tunggu...
fatmawati faisol
fatmawati faisol Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Doktoral (S3) Universitas Sriwijaya Tahun 2023

Saat ini bekerja di KPP Pratama Palembang Ilir Barat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arti "Gijzeling" Tidak Sama dengan "Penyanderaan Pajak"

5 Februari 2024   08:00 Diperbarui: 5 Februari 2024   21:15 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesimpulan penulis bahwa pengertian penyanderaan pajak berbeda dengan gijzeling, gijzeling digunakan dalam hukum perdata dan pidana, sedangkan hukum pajak adalah hukum administrasi negara yang lebih tepat disebut penyanderaan atau sandera pajak.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun