Mohon tunggu...
Fatma Wati
Fatma Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adat Pernikahan dan Larangan Poligami di Desa Penglipuran

10 November 2022   17:21 Diperbarui: 10 November 2022   17:41 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Desa Bale Gede pula upacara pernikahan masih terjaga dengan baik, minsalnya kalau ada suami atau istri orang yang selingkuh itu otomatis orang itu akan di asingkan ketempat yang lain, sehingga dari desa tempat ia tinggal itu akan di usir dari sana. Kemudian tidak ada orang yang berani untuk melakukan perselingkuhan rumah tangga.

Kemudian di samping dari Upara pernikahan masih kental adat istiadat orang Bali selain dari upacara yang  biasa ia lakukan itu tetep masih terjaga sehingga adat istiadat tidak akan punah.

Pelaksanaan Pernikahan Jika Orang Luar Desa Panglipuran Menikah Sama Penduduk Asli Dari Desa Panglipuran

Di desa ini ada adat yang berlaku soal perkawinan yakni pelarangan poligami terhadap para penduduknya. Adat melarang hal tersebut demi menjaga para wanita. Meskipun ada yang boleh melakukan poligami namun akan mendapat sanksi. Sanksi biasanya si poligami akan ditempatkan pada tempat yang bernama nista mandala. 

Dan dilarang melakukan perjalanan dari selatan ke utara karena wilayah utara bagi orang penglipuran adalah wilayah yang paling suci. Masyarakat  Penglipuran juga pantang untuk menikahi tetangga disebelahkanan dan sebelah kiri juga sebelah depan dari rumahnya. Karena tetangga-tetangganya tersebut sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.. Bagi warga yang ingin menikah dengan orang di luar Penglipuran bisa saja. 

Dengan ketentuan bila mempelai laki-laki dari Penglipuran maka mempelai perempuan yang dari daerah lain harus masuk menjadi bagian dari adat Penglipuran. Yang menarik adalah jika mempelai perempuan dari desa penglipuran dan laki-lakinya dari adat yang lain, maka bisa saja laki-laki tersebut masuk ke dalam adat Penglipuran dan hidup di desa Penglipuran tetapi dengan konsekuensi laki-laki tersebut dianggap wanita oleh warga lainnya. 

Maksudnya tugas-tugas adat yang dialaksanakan adalah tugas untuk para wanita bukan tugas para lelaki.

Dan apabila ada pendatang yang dari luar ingin menikah dengan orang dari dalam Desa Panglipuran , dia harus masuk dan mengikuti ajaran agama Hindu sesuai agama resmi yang ada di Desa Panglipuran .Jika orang luar tersebut berjenis kelamin wanita , maka ia harus ikut tinggal suaminya di lingkungan Desa Panglipuran.

Sistem Pernikahan Poligami  Di Desa Panglipuran

Di desa adat penglipuran ada suatu adat yang berlaku soal perkawinan yakni pelarangan poligami terhadap penduduknya. Adat melarang hal tersebut demi menjaga para wanita. Sehingga Laki-laki Desa Penglipuran, Bangli dididik untuk setia kepada satu pasangan saja. Di sini ada awig-awig (aturan adat) yang melarang para lelakinya untuk berpoligami atau beristri lebih dari satu. 

Jika ada yang melanggar, lelaki tersebut akan  di beri sanksi dan dikucilkan di sebuah tempat yang dikenal dengan nama Karang Memadu (lahan tempat orang memadu atau beristri lebih dari satu). Dan dilarang melakukan perjalanan dari selatan ke utara karena wilayah utara bagi orang penglipuran adalah wilayah yang paling suci. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun