Sekretaris pers memiliki tugas secara resmi mengelola urusan publik dan  konferensi pers dari tokoh masyarakat. Sekretaris Pers yang bertugas  dalam kepresidenan Amerika Serikat juga menjabat sebagai direktur Kantor  Pers Gedung Putih, adalah asisten Presiden yang bertanggung jawab atas  hubungan dengan media. Sekretaris pers di Gedung Putih juga bertindak  sebagai juru bicara. Bahkan diungkapkan sebagai satu-satunya pejabat  yang "berbicara atas nama Presiden" kepada pers.
Sekretaris pers  melakukan briefing untuk wartawan, di mana para wartawan diberi  pengarahan tentang janji, jadwal harian Pejabat yang diwakilinya,  rencana perjalanan mendatang, hingga pidato, dimana Informasi ini juga  dirangkum dalam rilis berita harian didistribusikan kepada para wartawan  melalui website resmi.
Dalam lingkungan Kementerian Hukum dan  HAM pejabat yang bertanggung jawab jawab atas hubungan pers atau dalam  skala luas dikenal bertujuan mewujudkan pencitraan positif organisasi  adalah Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri sementara asisten yang  bertugas dalam manajemen hubungan pers dan media massa atau dengan kata  lain berperan sebagai sekretaris pers adalah Kepala Sub Bagian Hubungan  Pers dan Media Massa.
Biro Humas dan HLN telah memiliki pejabat  yang memiliki spesifikasi tugas pokok dan fungsi terstruktur yang  berperan sebagai Sekretaris Pers. Tugas-tugas Sekretaris Pers mengelola  surat kredensial, data dan profil wartawan dan media massa yang  menanunginya. Sekretaris Pers Gedung Putih mengelola 1500 wartawan.  Apabila Sekretaris Pers menyelenggarakan konferensi pers maka sekretaris  mengundang wartawan untuk konferensi pers dan memnyiapkan press  release. Mempersiapkan briefing untuk Pejabat untuk dipelajari sebelum  konferensi. Sekretaris membantu pejabat terkait mempersiapkan diri.
Sekretaris Pers dan Hubungan Masyarakat
Dalam  kaitannya dengan kehumasan sekretaris pers bergerak secara selaras  dengan media massa dan pejabat yang dilayaninya agar tercipta kesamaan  persepsi. Sekretaris pers menciptakan iklim kondusif yang saling  menguntungkan bagi kedua belah pihak. Keberadaan kehumasan sendiri yang  selalu mengarah pada kesamaan pemahaman antara organisasi dan masyarakat  perlu didukung dengan pemanfaatan media yang efektif. Maka dari itu,  pelaksana tugas hubungan pers perlu memiliki konsep dan perencanaan yang  memadai dalam manajemen media massa, termasuk mengelola issue.
Sekretaris Pers dan Wartawan 'Amplop'
Fenomena  'wartawan amplop' masih ada di Indonesia. Wartawan-wartawan ini  cenderung tidak bernaung dibawah media yang permanen. Meskipun kode etik  jurnalistik menyatakan bahwa wartawan tidak boleh menerima uang dari  narasumber, bahkan beberapa media massa secara tegas menyatakan bahwa  wartawannya tidak menerima uang.Â
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh  Dewan Pers (7/11/07) Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara  mengatakan oknum "wartawan amplop" yang berasal dari institusi media  fiktif harus segera diberantas secepatnya. Dalam rangka mempercepat  pemberantasan wartawan 'amplop' yang menurut Dewan Pers dilakukan untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik para wartawan yang berasal dari  institusi media profesional.Â
Sekretaris Pers dapat mengingatkan  sekaligus encouraging para pejabat agar tidak menjadi pemasok amplop  untuk wartawan. Antisipasi lain yang dapat dilakukan, sekretaris pers  adalah dengan membentuk data wartawan yang solid dan terverifikasi.  Sekretaris Pers juga harus dapat membuka jaringan dengan organisasi  profesi wartawan di Indonesia. Saat ini ada tiga organisasi profesi  wartawan yang lolos verifikasi Dewan Pers yakni Ikatan Jurnalis Televisi  Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi  Jurnalis Independen (AJI).
Sekretaris Pers, Konflik dan Solusi