Hal ini membedakan pembiayaan yang menjadi PNBP dengan pembiayaan operasionalisasi berlakunya suatu perjanjian kerja sama (PKS). Meskipun tanpa perjanjian kerja sama, sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang telah mengatur mengenai biaya yang diperlukan dalam penelusuran data. Biaya pada UU KIP berasaskan pada biaya ringan (tidak berorientasi keuntungan), karena para pemangku kepentingan dalam penyusunan UU KIP tidak menafikan konsekuensi biaya pada penyediaan data tertentu.
Pada saat negosiasi berlangsung biasanya perlu dibangun kesamaan persepsi sebagai para pihak yang berkedudukan setara. Kesadaran akan konsekuensi biaya serta pihak mana yang akan menanggungnya. Biaya yang timbul dapat dibebankan pada salah satu pihak atau bisa juga ditanggung bersama. Pada tahapan ini bisa terjadi tawar-menawar yang wajar adanya. Negosiasi untuk kesepakatan bersama dan menguntungkan bagi pihak-pihak yang terikat perjanjian.
Biaya riset bisa bersumber dari pajak, pinjaman, PNBP atau konsekuensi suatu perjanjian kerja sama atau pihak ketiga lainnya. Bisa juga sumber dananya merupakan kombinasi dari negara dan swasta. Penelusuran data bisa dilakukan oleh BPS, bisa juga dialihdayakan kepada lembaga riset swasta/lembaga konsultan atau professional perorangan yang bona fide. Data valid untuk hal yang spesifik  dan kustom menimbulkan konsekuensi biaya. Data yang baik tidak turun dari langit. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H