Pemerintah Indonesai mefungsikan anggaran sebagai cabang kekuasaan eksekutif untuk menyusun dan merancang anggaran pendapatan dan belanja negara dibantu oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai cabang kekuasaan legislatif berpartisipasi untuk membahas, mengawasi dan menyetujui APBN. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
UU No. 17 tahun 2003 memberi pengertian dan ruang lingkup keuangan Negara yang meliputi asas-asas umum pengelolaan Negara, kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasan pengelola keuangan Negara, pendelegasian kewenangan presiden kepada menteri keuangan dan menteri/pimpinan lembaga dan susunan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Bank sentral, pemerintah Daerah dan pemerintah/lembaga Asing, antara pemerintah dengan perusahaan Negara/Daerah, pemerintah dengan pengelola dana masyarakat serta perusahaan swasta. Juga membuat tentang bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN. Undang-undang No. 17 tahun 2003 juga memberi landasan hukum dibidang pengelolaan, administrasi, dan tanggung jawab keuangan Negara, termaksud investasi dan kekayaan Negara yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Anggaran merupakan alat pemerintah untuk mengarahkan sosial ekonomi pembangunan, menjamin keberlanjutan, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pembagian anggaran berdasarkan setiap sektor. Anggaran sektor publik merupakan tugas pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat agar dapat mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Sektor publik menyelenggarakan kegiatan dan program kerjanya dalam anggaran negara yang diajukan kepada DPR. Anggaran di sektor publik memiliki fungsi yang sama dengan anggaran-anggaran di suatu perusahaan, sebagai pernyataan tentang rencana kerja yang akan dilaksanakan. Anggaran sektor publik adalah rincian dari semua kegiatan yang akan dilakukan terdiri dari rencana pendapatan dan pengeluaran dalam satu tahun. Sektor publik anggaran dibuat untuk memudahkan pemerintah dalam menentukan tingkat kebutuhan masyarakat seperti listrik, air bersih, kualitas kesehatan, dan pendidikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan lebih terjamin, sekaligus lebih efektif penggunaan dan alokasi.
Ada beberapa alasan kenapa anggaran sektor publik menjadi sangat penting karena anggaran sebagai penentu kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam berkehidupan menurut Mardiasmo. Sedangkan menurut Ibnu Syamsi, APBN merupakan hasil perencanaan berupa daftar berbagai kegiatan terintegrasi, baik yang menyangkut penerimaan maupun pengeluarannya dipertanyatakan dengan satuan uang dalam jangka waktu tertentu. Negara Kesatuan Republik Indonesia menetapkan anggaran negara di Pendapatan Negara dan Anggaran Belanja (APBN) ditetapkan setiap tahun oleh undang-undang setelah mendapat persetujuan dari DPR.
APBN dan APBD digunakan untuk belanja pembangunan, bentuk belanja pembangunan ini dapat berupa proyek-proyek fisik seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan atau pembangunan gedung-gedung, dan dapat pula berupa proyek-proyek non-fisik seperti pendidikan, pelatihan, penelitian dan lain sebagainya. Hal ini termasuk pengeluaran pemerintah daerah yang bersifat investasi dan ditujukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah daerah sebagai salah satu pelaku pembangunan. Investasi pembangunan bangsa mengelola sumber daya manusia dengan baik melalui salah satu sektor publik yaitu pendidikan.
Berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan pelayan publik yang harus ada dalam suatu negara untuk mencerdaskan generasi muda sebagai penerus suatu negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Pencapaian kinerja pembangunan daerah dalam bidang Pendidikan tentunya tidak lepas dari dukungan alokasi APBN.
Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu dari subsistem cukup fundamental dari system pendidikan. Distribusi kesempatan mengenyam pendidikan terhadap berbagai grup populasi memiliki konsekuensi sosial, yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan. Menurut Pasal 49 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan. Alokasi pembiayaan pendidikan bertujuan memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Mengutip dari pernyataan Cohn, Jone, Thomas bahwa dalam arti luas biaya pendidikan mencakup dua buah komponen, yaitu biaya langsung (Direct Cost) dan biaya tidak langsung (Indirect Cost). Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa, yaitu berupa pembelian alat-alat pembelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua, maupun siswa sendiri. Sementara biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (Earning Forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (Opportunity Cost) yang dikorbankan oleh siswa selama proses belajar.
Biaya pendidkan dibagi menjadi Tiga aspek, yaitu: Pertama, Biaya Satuan Pendidikan adalah biaya penyelengggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang meliputi biaya Investasi, biaya operasional, Bantuan biaya pendidikan dan beasiswa. Kedua, Biaya Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Pendidikan adalah biaya penyelenggaraan atau penegelolaan pendidikan oleh Pemerintah, Pemrov, Pemko/Pemkab, atau penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat atau yayasan. Ketiga, Biaya Pribadi Peserta Didik adalah biaya operasional yang meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk mengikuti proses pemebelajaran secara taeratur dan berkelanjutan.
Dalam Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, sebagai revisi dari Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, dalam lembaran Negara Republik Indonesia. juga menyatakan bidang pendidikan termasuk kewenangan pemerintah pusat yang ikut serta diotonomikan. Setelah otonomi pendidikan juga diberlakukan, ternyata banyak pihak, terutama sekolah dan juga pemerintah daerah yang belum memahami apa yang seharusnya dilakukan.
Sejak dulu, berbagai upaya reformasi pendidikan telah kita tempuh. Termasuk alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN. Tapi, masalah pendidikan nasional masih terkendala dua persoalan mendasar, yakni soal akses dan kualitas pendidikan. Pekerjaan rumah kita dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional memang masih banyak. Pandemi covid-19 ini menyingkapkan sejumlah persoalan genting yang harus segera diatasi karena menyangkkut keberlangsungan dan kualitas pendidikan para murid serta kesejahteraan para murid guru maupun dosen. Betapapun sulitnya, kita harus terus memperjuangkan dan mengawal proses reformasi pendidikan, sebagai kunci kejayaan NKRI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H