Mohon tunggu...
FATMALA NOFITAWATI
FATMALA NOFITAWATI Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501026

PWK, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Nature

Perumahan dan Pemukiman Sidoarjo sebagai Penyokong Kota Surabaya

1 November 2020   07:39 Diperbarui: 1 November 2020   07:45 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perumahan dan pemukiman merupakan sarana, prasarana, dan utulitas umum sebagai pemenuhan kebutuhan tempat tinggal dalam bentuk bangunan dengan menggunakan suatu sistem pembinaan, penyelenggaraan, pencegahan, dan pemeliharaan yang membentuk suatu lingkungan hidup. 

Dalam UU No 4 tahun 1992 membahas tentang perumahan dan pemukiman merupaka bangunan dalam kelompok yang menjadi lingkungan tempat tinggal dengan prasaraa pendukungnya. 

Menurut UU 1 tahun 2011 penyelenggaran tempat kegiatan dan hunian yang mendukung kehidupan berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan. Perumahan dan pemukiman salah satu pendorong dalam pengembangan kebutuhan ragional dan pertumbuhan perekonomian.

Perkotaan menjadi pusat pembangunan, pengembangan dan memiliki pengaruh sangat luas terhadap wilayah disekitarnya. Sidoarjo sebagai kota penyokong Surabaya karna berbatasan langsung dengan Surabaya yang menjadi pusat kota di Provinsi Jawa Timur. 

Pengaruh pembangunan dan pemukiman berdampak pada wilayah disekitar yang menjadi kawasan penyokong suatu kota. Perkembangan dan pembanguna suatu kota mempengaruhi indeks pertumbuhan kebutuhan perumahn dan pemukiman.

Pengaruh yang sangat besar menjadikan sidoarjo sebagai objek pembangunan penduduk dengan kepadatan penduduk mencapai 2.750 jiwa/per Km2. Kepadatan penduduk yang disebabkan karena tingginya arus urbanisasi yang terjadi sebagai dampak kekuatan ekonomis, sektor industri dan penyokong Kota Suabaya. 

Semakin bertambahnya tingkat penduduk yang berada di Sidoarjo mendorong pertumuhan perumahan dan pemukiman sehingga kebutuhan tempat tinggal yang tercapai dari bentuk kontribusi penyokong kebutuhan Surabaya.

Pembangunan dan kepadatan yang tinggi perkotaan menjadikan ketersediaan lahan untuk pemukiman di perkotaan sangat rendah dan dengan harga yang kurang dapat dijangkau. 

Sidoarjo sebagai wilayah yang masih memiliki ketersediaan lahan dengan harga yang terjangkau dan menjadi pendorong pembangunan untuk pemenuhan tempat tinggal penduduk asli maupun penduduk yang melakukan urbanisasi. Penyeimbangan antara kebutuhan tempat tinggal dengan berkembangnya infrastuktur perkotaan sangat penting.

Kebutuhan semakin tingginya kawasan untuk dijadikan tempat tinggal yang layak huni disekitar perkotaan. Sidoarjo menjadi kabupaten yang sesuai dan masih memiliki ketersediaan lahan yang cukup dengan harga yang terjangkau dan lingkungan yang masih belum tercemar terlalu parah seperti keadaan pusat kota. 

Menjadikan banyaknya investor yang datang untuk membangun perumahan dan pemukiman yang layak bagi penduduk yang melakukan urbanisasi maupun penduduk sekitar.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan perumahan dan pemukiman yang layak, terencana dan tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap alam dengan memperhatikan beberapa aspek fisik lainnya.

Pemenuhan dalam pembangunan yang aman, nyaman, berkelanjutan dan meningkatkan produktifitas suatu pemukiman dengan pengembangan wawasan nusantara dalam pemanfaatannya menurut tujuan dari RTRW UU No 26 tahun 2007. 

Pembangunan yang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) melibatkan instansi pemerintahan, badan pemerintahan yang berhubungan dengan pembangunan dan jajaran SKPD dalam pemenuhan perijinan yang sesuai menurut aturan yang berlaku.

Kabupaten sidoarjo memiliki konservasi lahan pertanian dalam menjaga agar tetap terjaganya lahan pertanian, dalam pembangunan perumahan Kabupaten Sidoarjo menetapkan kawasan pemukiman perkotaan dan permukiman pedasaan dalam pemanfaatan pembangunan kawasan perumahan. 

Setiap wilayah memiliki porsi dalam pembangunan, adapun porsi pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tecantum pada Perda RTRW dan diperkuat dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati No 50 Tahun 2012 bahwa preporsi yang dijadikan area hijau adalan 60:40 tercantum dalam Tata Cara Perijinan dan Penerbitan Tata Ruang Dan Tapak. Terdapat pula kebijakan tata ruang kota dalam RUTRK, RDTRK, RTRK, RTK dan mengenai model kebijakan pengadaan tanah.

Sangat pentingnnya kebijakan tata ruang dalam upaya-upaya perencanaan, penataan, dan pengelolaan tata ruang berdasarkan kependudukan. Kebijakan yang menyokong dalam pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman memiliki beberapa pola pemikiran yang menjadi tantangan yang harus tercapai. 

Pertama merencanakan dan merumuskan suatu kebijakan dengan mempertimban aspek lingkungan, dana oprasional, tata kelola ruang dan peningkatan perekonomian secara berkelanjutan secara terpadu dan menyeluruh. 

Kedua, melalui pendekatan etis kemudian melakukan pendekatan teknis dengan pendekatan etis melalui pertimbangan deferensiasi terhadap subsidi dan keterjangkauan penyelesaian masalah kemasyarakatan dilingkup pembangunan, dilanjutkan dengan pengembangan teknis melalui pendekatan dalam teknologi yang menjadi tepat sasaran dan tepat guna dalam selam waktu yang terus-menerus.

Keberhasilan suatu pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman melalui pembangunan yang efektif dengan didasarkan wawasan dan penerapan pengelolaan lingkungan dan mejadikan masyarakat yang mandiri. 

Perumahan dan pemukiman melibatkan aspek fisik seperti pengadaan pembangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederahan bentuk pelaksanaan ini terdapat dalam repelita I dan V yang berhasil tercapai dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal.selain itu melakukan peremajaan dan pemugaran kawasan sebagai bentuk pengembangan. 

Penataan pembangunan melalui peraturan penataan pembangunan yang bersifat ragiaonal hingga bersifat nasional. Pemenuhan dan penyedian air bersih sebagai kebutuhan yang harus terpenuhi dan terjangkau dalam mendapatkan dan proses pendistribusiannya kepada konsumen.

Peran masyarakat Sidoarjo dalam  usaha pembangunan sebagai pendorong terciptanya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pemerintahan dan pembiayaannya. Upaya meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan lingkungan sosial. 

Sidoarjo telah berusaha meningkatkan pengembangan dan kesempatan lapanga pekerjaan dan usaha peningkatan perekonomian. Setiap tahunnya pemerintah sidoarjo melakukan usaha dalam sistem pengembangan pendanaan dalam perumahan dan pemukiman. Perumahan dan pemukiman Sidoarjo yang terpadu melalui pemantapan dengan pola pengelolaan kelembagaan melalui peraturan pendukung.

Bentuk penyehatan lingkungan pemukiman dapat berupa pengolahan air limbah dan limbah rumah tangga, mengolah sampah, drainase, penyediaan air bersih dan pemeliharan area hijau.

Penerapan kebijakan dalam Perda RTRW di Sidoarjo patut dicontoh oleh daerah-daerah lainnya dengan bertambahnya akses dan fasilitas pendukung seperti transportasi, jalan, kebutuhan akan area hijau dan pemenuhan pelayanan jasa yang membantu dalam faktor pendukung kelayakan kawasan hunian yang aman dan nyaman agar tercipta masyarakat yang berkualitas tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun