Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan perumahan dan pemukiman yang layak, terencana dan tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap alam dengan memperhatikan beberapa aspek fisik lainnya.
Pemenuhan dalam pembangunan yang aman, nyaman, berkelanjutan dan meningkatkan produktifitas suatu pemukiman dengan pengembangan wawasan nusantara dalam pemanfaatannya menurut tujuan dari RTRW UU No 26 tahun 2007.Â
Pembangunan yang sesuai dengan peraturan daerah (Perda) melibatkan instansi pemerintahan, badan pemerintahan yang berhubungan dengan pembangunan dan jajaran SKPD dalam pemenuhan perijinan yang sesuai menurut aturan yang berlaku.
Kabupaten sidoarjo memiliki konservasi lahan pertanian dalam menjaga agar tetap terjaganya lahan pertanian, dalam pembangunan perumahan Kabupaten Sidoarjo menetapkan kawasan pemukiman perkotaan dan permukiman pedasaan dalam pemanfaatan pembangunan kawasan perumahan.Â
Setiap wilayah memiliki porsi dalam pembangunan, adapun porsi pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tecantum pada Perda RTRW dan diperkuat dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati No 50 Tahun 2012 bahwa preporsi yang dijadikan area hijau adalan 60:40 tercantum dalam Tata Cara Perijinan dan Penerbitan Tata Ruang Dan Tapak. Terdapat pula kebijakan tata ruang kota dalam RUTRK, RDTRK, RTRK, RTK dan mengenai model kebijakan pengadaan tanah.
Sangat pentingnnya kebijakan tata ruang dalam upaya-upaya perencanaan, penataan, dan pengelolaan tata ruang berdasarkan kependudukan. Kebijakan yang menyokong dalam pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman memiliki beberapa pola pemikiran yang menjadi tantangan yang harus tercapai.Â
Pertama merencanakan dan merumuskan suatu kebijakan dengan mempertimban aspek lingkungan, dana oprasional, tata kelola ruang dan peningkatan perekonomian secara berkelanjutan secara terpadu dan menyeluruh.Â
Kedua, melalui pendekatan etis kemudian melakukan pendekatan teknis dengan pendekatan etis melalui pertimbangan deferensiasi terhadap subsidi dan keterjangkauan penyelesaian masalah kemasyarakatan dilingkup pembangunan, dilanjutkan dengan pengembangan teknis melalui pendekatan dalam teknologi yang menjadi tepat sasaran dan tepat guna dalam selam waktu yang terus-menerus.
Keberhasilan suatu pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman melalui pembangunan yang efektif dengan didasarkan wawasan dan penerapan pengelolaan lingkungan dan mejadikan masyarakat yang mandiri.Â
Perumahan dan pemukiman melibatkan aspek fisik seperti pengadaan pembangunan rumah sederhana dan rumah sangat sederahan bentuk pelaksanaan ini terdapat dalam repelita I dan V yang berhasil tercapai dalam pemenuhan kebutuhan tempat tinggal.selain itu melakukan peremajaan dan pemugaran kawasan sebagai bentuk pengembangan.Â
Penataan pembangunan melalui peraturan penataan pembangunan yang bersifat ragiaonal hingga bersifat nasional. Pemenuhan dan penyedian air bersih sebagai kebutuhan yang harus terpenuhi dan terjangkau dalam mendapatkan dan proses pendistribusiannya kepada konsumen.