Mohon tunggu...
Fatkur Roji
Fatkur Roji Mohon Tunggu... Editor - Humas

Humas Rutan Kelas IIB Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pelantikan Sekjen Kemenkumham: Harapan Baru untuk Kementerian Hukum dan HAM

24 September 2024   12:47 Diperbarui: 24 September 2024   12:50 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Youtube Pusdatin Kum Ham/humas

Ponorogo -- Pegawai Rutan Ponorogo dengan penuh antusias mengikuti prosesi pelantikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berlangsung secara virtual melalui Zoom di Ruang Sekretariat Zona Integritas, Selasa (24/09/24). Dalam acara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi melantik Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta sebagai Sekjen Kemenkumham yang baru, menggantikan Andap Budhi Revianto yang sebelumnya menjabat sejak tahun 2021.

Pelantikan ini menjadi sorotan penting, mengingat posisi Sekjen Kemenkumham merupakan peran kunci dalam manajemen dan administrasi kementerian. Menkumham Supratman menyampaikan pesan penuh harapan agar Nico Afinta dapat membawa angin segar dalam kepemimpinannya dan menjadi penggerak perubahan yang lebih baik di tubuh Kemenkumham.

"Sebagai Sekretaris Jenderal, Saudara bukan hanya sekedar pemimpin, tetapi juga penggerak perubahan," ujar Menkumham Supratman dalam sambutannya di Graha Pengayoman, Jakarta.

Supratman menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Kemenkumham dan berharap agar Sekjen yang baru dapat terus mendukung visi dan misi kementerian. Pengalaman panjang Nico dalam berbagai posisi strategis di Polri dinilai akan menjadi modal kuat untuk membawa Kemenkumham melangkah lebih maju. "Tanggung jawab ini bukan hal ringan, tapi dengan pengalaman Saudara, saya yakin Saudara akan meneruskan jejak baik kepemimpinan sebelumnya," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, turut menyampaikan harapannya atas pelantikan ini. "Saya sangat yakin bahwa Pak Nico Afinta akan membawa Kemenkumham semakin kuat dan solid. Beliau memiliki rekam jejak yang luar biasa, dan kami di Rutan Ponorogo siap mendukung penuh segala kebijakan yang diambil di bawah kepemimpinannya," ungkap Agus Imam Taufik.

Youtube Pusdatin Kum Ham
Youtube Pusdatin Kum Ham
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Supratman juga melantik Andap Budhi Revianto sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Kemenkumham serta Sofyan sebagai Penyuluh Hukum Ahli Utama. Menkumham memberikan apresiasi yang tinggi atas pengabdian Andap selama menjabat sebagai Sekjen, seraya berharap Andap dapat terus memberikan kontribusi positif di jabatan barunya.

"Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan. Saya yakin jabatan baru ini akan membawa dampak positif bagi organisasi kita," ujar Supratman.

Acara pelantikan ini menandai babak baru dalam perjalanan Kemenkumham, yang terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Menkumham juga mengajak seluruh jajaran untuk bekerja sama dan berkolaborasi dalam mewujudkan visi besar Kemenkumham.

Nico Afinta, pria kelahiran Surabaya, 30 April 1971, dikenal sebagai perwira tinggi Polri yang memiliki banyak pengalaman di berbagai jabatan penting, termasuk Kapolda Jatim, Kapolda Kalsel, dan Dirtipidum Bareskrim Polri. Kini, dengan tanggung jawab sebagai Sekjen Kemenkumham, Nico diharapkan mampu membawa perubahan yang signifikan dan memperkuat roda organisasi Kemenkumham.

( Humas Rutan Ponorogo Kemenkumham Jatim )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun