"Hukum adat itu sangat kompleks. Bukan hanya urusan tingkah laku manusia, tetapi juga tingkah laku manusia terhadap sesamanya, tingkah laku manusia terhadap alam sekitarnya, bahkan juga tingkah laku manusia terhadap leluhur dan pencipta," ungkapnya.
Dengan demikian, Rukka menilai pengaturan Living Law dalam KUHP baru justru mencomot dan melepaskan satu bagian penting dari hukum adat itu sendiri karena meletakkannya sebagai perbuatan pidana.
"Kita juga harus sadar bahwa keberadaan hukum adat, peradilan adat, dan pemerintahan adat itu justru memastikan bahwa Masyarakat Adat bisa dekat dengan keadilan. Karena kalau kita harus pergi ke pengadilan, biasanya biayanya mahal. Kita juga akan diadili sesuai dengan hukum yang tidak kita pahami," katanya.
Sementara, Direktur Advokasi PB AMAN Muhammad Arman menyampaikan seputar persoalan yang menjadi akar permasalahan dalam KUHP dan kaitannya dengan Masyarakat Adat. Menurutnya, terdapat beberapa frasa dalam Pasal 2 KUHP baru yang menjadi permasalahan, sehingga perlu didiskusikan.
"Di penjelasan pasal dua itu, sebenarnya baru kita menemukan bahwa yang disebut dengan hukum yang hidup dalam masyarakat itu adalah hukum adat. Yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana," ujarnya.
Bukan hanya itu, Arman juga mengungkapkan bahwa menjadi tantangan karena KUHP baru dibangun di atas asas legalitas yang diformalisasikan melalui Peraturan Daerah. Sementara, peraturan daerah masih memiliki banyak permasalahan tersendiri.
"Sekarang ini, sedang proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan pasal living law ini. Dan itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan daerah tentang hukum pidana adat. Jadi, dia ini spesifik sebetulnya, pengakuan dan persyaratannya menjadi semakin panjang dan macam-macam," pungkas Arman.
Disinilah peranan hakim dimainkan, yaitu dengan menggali nilai nilai norma hukum adat yang beragam, masyarakat adat pastinya memiliki kecenderungan keterbiasaan menyelesaikan sengketa adat dengan hukum adat. Sementara undang undang baru itu sudah disahkan dan dijalankan pada 2026, peraturan adat memiliki keterbatasan untuk mengatasi masalah karena dibatasi dengan hukum positif. Hakim harus menyelesaikan masalah adat khusunya KUHP baru ini dengan seadil adilnya tentang masalah living law.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H