Kurikulum 2013, semenjak awal kelahirannya sudah menuai kontroversi. Banyak yang menentang, terutama dari kalangan akademisi. Ketika terjadi perubahan kabinet, yang tentu saja terjadi pergantian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kurikulum 2013 juga ikut mengalami perubahan. Oleh menteri yang baru, Anies Baswedan, implentasi kurikulum 2013 langsung dievaluasi. Hasil dari evaluasi adalah dihentikannya sementara implementasi kurikulum 2013 di sekolah yang baru melaksanakan 1 semester, sedangkan yang sudah melaksanakan 3 semester dipersilakan melanjutkan.
Dari pengamatan saya selaman proses perubahan kurikulum 2013 sampai dengan revisinya, ternyata kurikulum 2013 benar-benar membuat kalangan pelaksana, yaitu guru menjadi kelabakan, dan ini fakta. Saya seorang guru, paling tidak saya mengetahui langsung kondisi di sekolah bagaimana keluhan guru dalam menerapkan kurikulum 2013.
Setelah direvsi, saya menilai kurikulum 2013 semakin baik, namun bila kita amati sebenarnya konsep kurikulum 2013 ini muter-muter di tempat, sudah diubah di sana-sini akhirnya beberapa konsep "balik maning". Hal ini ini saya amati dari materi diklat terakhir (2016) dan peaturan menteri terbaru, yaitu permendikbud nomor 20, 21, 22, 23 tahun 2016.
Apa yang "Balik Maning"?
1. Penilaian
Penilaian adalah komponen yang paling sering mengalami perubahan. Penilaian kurikulum 2013 diatur dengan permen 81A tahun 2013, diganti dengan permen 104 tahun 2013 dan terakhir diganti dengan permen 53 tahun 2015. Semula penilaian menggunakan skala 1 - 4, kembali lagi menjadi sklala 0 -100.
2. Pembelajaran
Di awal penerapan kurikulum 2013, yang paling digaungkan dan ditonjolkan adalah pendekatan ilmiah atau saintific Approach, yang lebih dikenal dengan 5M (Mengamati, Menanya, Mengumpulkan Informasi, Mengasosiasi, Mengomunikasikan), dengan rekomendasi model-model pembelajaran tertentu. Revisinya adalah pembelajaran menggunakan pendekatan, metode atau model apa saja yang penting pembelajaran aktif (active learning). Pembelajaran aktif ini kan sebenarnya konsep lama, yang dulu kita kenal dengan CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif).
3. Desain Pembelajaran
Komponen yang terpenting dalam desain pembelajaran adalah RPP (Rencana Pelaksanaab Pembelajaran). Perancangan dan pembuatan RPP diatur dengan permen 81A tahun 2013, kemudian diganti dengan permen 103 tahun 2014. Di komponen RPP ini seringkali terjadi perubahan format, bahkan bila kita baca di permen terbaru, ayitu permen 22 tahun 2016, tentang Standar Proses, format RPP kembali lagi ke format lama.
Ketika saya menulis artikel ini, sudah terbit lagi permen yang baru lagi, yaitu permen nomor 24 tahun 2016, tentan KIKD (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan demikian KIKD yang lama tidak berlaku lagi.Â
Namun ada "kekacauan" lagi dengan diterbitkannya permen 24 tahun 2016 ini. Pasal 4 di permen tersebut dinyatakan bahwa permen 57, 58, 59 dan 60 dinayatakan dicabut dan tidak berlaku. Padahal di permen yang dicabut itu terdapat struktur kurikulum SD, SMP, SMA dan SMK. Lantas strukrur kurikulum 2013 pakai yang mana? KIKD yang baru dengan struktur kurikulum yang tidak jelas. Maka dari itu bolehlah saya mengatakan bahwa kurikulum 2013 semakin kehilangan arah, karena saya mengamati bahwa banyak konsep yang "balik maning" dan "struktur kurikulum yang hilang".
Namun begitu, bukan berarti di lapangan (di sekolah) kita jadi bingung. Kita tidak perlu bingung. Bagimanana pun pelaksanaan pembelajaran itu nahkodanya guru. Apa pun kurikulumnya guru sebagai ujung tombak, yang harus berinovasi dan menggunakan model-model pembelajaran yang tepat agar pembelajaran dapar berjalan efektif. Percuma kurikulum diubah, diganti, direvisi bila paradigma mengajara guru tidak berubah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H