Mohon tunggu...
fatinumimardliyyah
fatinumimardliyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institute Agama Islam Negeri Kudus

Saya adalah mahasiswa semester 5

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Syariah : Mekanisme penyelesaian dan Implementasi

18 Desember 2024   13:22 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:43 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Kasus Peran Koperasi Wanita Khadijah dalam Pemberdayaan UMKM Perempuan di Kudus

Koperasi Wanita Khadijah di Kudus, seperti koperasi syariah lainnya, dapat menggunakan berbagai jenis pembiayaan syariah untuk mendukung anggotanya, terutama dalam membantu pengembangan usaha mikro dan kecil. Pembiayaan syariah yang biasa digunakan dalam koperasi wanita meliputi beberapa jenis akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, diantaranya ialah :

  •  Murabahah

Pembiayaan murabahah adalah akad jual beli di mana koperasi membeli barang yang dibutuhkan oleh anggota dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, termasuk keuntungan (marjin). Harga jual tersebut disepakati bersama oleh koperasi dan anggota, dan biasanya dibayar secara cicilan. Contoh Koperasi memberikan pembiayaan untuk membeli bahan baku atau peralatan usaha dengan pembayaran secara cicilan.

  • Mudharabah (Bagi Hasil)

Pembiayaan mudharabah adalah akad di mana koperasi bertindak sebagai pemodal (rabbul mal), sementara anggota bertindak sebagai pengelola (mudharib). Keuntungan dari usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemodal, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian pengelola. Contoh,  Koperasi memberikan modal kepada anggota untuk menjalankan usaha tertentu, dan keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan yang adil antara koperasi dan anggota.

  • Musyarakah (Kerjasama Modal)

Musyarakah adalah akad kerjasama antara koperasi dan anggota untuk menjalankan usaha bersama, dengan kontribusi modal dari kedua belah pihak. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal yang disetujui sebelumnya. Contohnya adalah Koperasi dan anggota bekerjasama dalam usaha bersama, seperti membuka usaha dagang atau produksi barang, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kontribusi masing-masing.

Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan syariah merupakan elemen penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan keberlanjutan sistem perbankan syariah. Sinergi antara pemerintah, otoritas keuangan, bank syariah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam meningkatkan pemahaman dan implementasi perlindungan hukum. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun