Semarang (01/08/2021), Pada tahun ini kasus penyebaran Covid-19 meningkat pesat. Dikarenakan lonjakan kasus positif Covid-19 terus bertambah tiap harinya, maka pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat atau PPKM darurat di Jawa dan Bali.
PPKM darurat meliputi pembatasan aktifitas warga lebih ketat daripada yang berlaku sebelumnya, seperti penyekatan di pintu masuk antarkota dan antarprovinsi baik jalur darat, laut, maupun udara. PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai diberlakukan sejak 3 Juli - 20 Juli 2021, kemudian diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan lanjut diperpanjang lagi menjadi PPKM level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021.
Dengan meningkatnya kasus Covid-19 ini menyebabkan banyak rumah sakit yang penuh dan tidak dapat menampung pasien yang terus bertambah setiap harinya. Untuk mengatasinya, maka pasien COVID-19 tanpa gejala disarankan untuk melakukan Isolasi Mandiri dirumah ataupun di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Dalam melakukan Isolasi Mandiri di rumah terdapat prosedur yang harus dilakukan. Maka untuk mengedukasi masyarakat mengenai hal yang menyangkut Isolasi Mandiri, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Tim II Periode 2021 membuat poster yang berjudul "Prosedur Isolasi Mandiri di Rumah".
Hasil poster tersebut dibagikan ke warga RW 06 melalui WhatsApp grup RT dan juga dilakukan Sosialisasi secara door to door ke beberapa warga. Kemudian ditindaklanjuti dengan penempelan poster disekitar wilayah RW 06 Kelurahan Bendan Duwur.Â
Kegiatan ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat dapat mengetahui dan menguasai hal mengenai Isolasi Mandiri sehingga apabila ada salah satu keluarga yang terkena COVID-19 dan diharuskan melakukan isolasi mandiri dapat mengatasinya dengan benar.
Penulis : Fatin Salsabila Azzahro/Statistika 2018
DPL : Dr. Amirudin, MA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H