Nama Mahasiswa/Penulis Artikel : Fatimatuzzahroh Salsabila
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H, M.H
Universitas : Universitas Islam Sultan Agung (Unissula)
1. Pengertian Riba
Secara leksikal, kata riba berarti tambah dan tumbuh. Yakni segala sesuatu yang tumbuh dan
bertambah itu dinamakan riba.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "riba" diartikan dengan
"pelepas uang: lintah darat, bunga uang dan rente".Menurut Sayyid Sabiq, kata ribaberarti al-ziyadah
(tambahan). Tambahan dimaksud adalah tambahan atas modbaik tambahan itu sedikit ataupun
banyak.Pengertian "riba" menurut istilah syara' (agama) adalah tambahan yang disyaratkan kepada
seseorang dalam suatu transaksi jual beli, utang piutang dari semua jenis barang, baik berupa
perhiasan, makanan, tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan, maupun benda-benda tertentu yang bisa
dipertukarkan dengancara tertentu.Ulama fiqh mendefinisikan riba dengan kelebihan harta dalam
suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya.
2. Pembagian Riba
Para ahli hukum Islam membagi riba menjadi dua, yaitu riba fadhl dan riba nasi'ah.Â
a. Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah riba yang berlaku dalam jual beli yang didefinisikan oleh para ulama fiqhi dengan "kelebihan pada salah
satu harta sejenis yang diperjual belikan dengan ukuran syara'." Yang dimaksud ukuran syara' adalah
timbangan atau ukuran tertentu. Jual beli semacam ini hanya berlaku dalam transaksi barter.
b. Riba Nasi'ahÂ
Sedangkan Riba Nasi'ah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berutang kepada
pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo Dalam Al-Qur'an, kata riba terulang sebanyak
delapan kali, terdapat dalam empat surah, yaitu al-Baqarah, Ali'Imran, al-Nisa', dan al-Rum.13
Menurut al-Maragiy dan al-Shabuniy, tahap-tahap pembicaraan Al-Qur'an tentang riba mirip dengan
tahapan pembicaraan tentang khamar, yang pada tahap pertama sekedar menggambarkan adanya
unsur negatif di dalamnya, yaitu surah al-Rum/30: 39, dengan menggambarkan sebagai "tidak
bertambah di sisi Allah". Kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (Q.S. al Nisa'/4: 161).
3. Tahap Keharaman Riba
Selanjutnya pada tahap ketiga secara eksplisit dinyatakan keharaman salah satu bentuknya, yaitu "yang
berlipat ganda" (Q.S. Ali 'Imran/3: 130). Dan pada tahap terakhir baru diharamkan secara total dalam
berbagai bentuknya (Q.S. al-Baqarah/2: 278).14
Tahap pertama, menegaskan penolakan anggapan bahwa pinjaman riba yang pada lahiriahnya seolah-
olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan taqarrub kepada Allah swt.
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu hal yang buruk. Allah swt mengancam memberi balasan
yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba sebagai rangkaian dari diharamkannya makanan
yang halal karena berbuat kebatilan dan kezaliman.
Tahap ketiga, riba diharamkan dikaitkan dengan suatu tambahan yang berlipat ganda. Tentunya bukan
berlipat gandanya menjadi kriteria haramnya riba, tetapi fenomena yang banyak dipraktekkan pada
masa itu adalah tambahan yang sangat tinggi
Tahap keempat, sebagai ayat terakhir turun berkenaan dengan riba.Â
5. Dasar Hukum Keharaman Riba
Allah swt dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.Â
Yaitu firman Allah swt dalam Q.S.al-Baqarah/2: 278-279,Ayat-ayat yang turun pada tahap keempat ini turun di Madinah dan
menegaskan haramnya riba secara total, tidak lagi membedakan banyak atau sedikit. Ayat ini
merupakan tahap terakhir turun tentang diharamkannya riba dan merupakan larangan tegas.
Demikian menurut Al-Shabuniy.Ayat tersebut mengecam keras mereka yang melakukan riba.Â
Ayat ini juga membuat perbedaan yang jelas antara perdagangan dan riba, dan meminta kaum muslimin untuk
membatalkan semua riba, memerintahkan mereka untuk hanya mengambil uang pokok dan
meninggalkannya, meskipun ini merupakan satu kerugian dan beban berat bagi yang
meminjamkannya. Sebagai perkara yang diharamkan dengan tegas dalam semua agama samawi, baik
Yahudi, Kristen, maupun Islam, riba sangatlah berbahaya bagi kehidupan sosial sebab mengarah pada
permusuhan dan kehancuran. Selain itu, riba juga menciptakan kehidupan yang tidak berkeadilan,
kesenjangan, serta tidak jarang menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial.
6. Persoalan yang muncul karena Riba
Persoalan yang muncul adalah apakah semua manusia dapat memahami pesan-pesan al-Quran yang
kebanyakan menggunakan bahasa majas dan perumpamaan, sehingga tidak keseluruhan ayat al-
Quran mudah dipahami meskipun ada beberapa ayat yang dijelaskan secara rinci. Oleh sebab itu,
diperlukan kemampuan menafsirkan ayat-ayat guna dapat menangkap pesan-pesan al-Quran dengan
tepat atau paling tidak hampir serupa dengan apa yang dikehendaki oleh pemberi pesan. Memasuki
gerbang revolusi industry (4.0) melahirkan persaingan yang sangat ketat, kehadiran teknologi tidak
dapat dibendung lagi. Keadaan yang memaksa kehidupan nyata dapat ditransformasikan ke dalam
dunia maya, secara tidak langsung merubah tatanan kehidupan masyarakat.Di satu sisi kemajuan yang
sangat cepat ini membuat masyarakat terlena dengan gemerlapnya kemajuan di depan mata, sehingga
merubah persepsi, tingkah laku serta aktivitas manusia. Namun di sisi lain, kemajuan ini dapat
digunakan oleh para aktivis, pelaku dan para praktisi ekonomi syariah untuk melakukan promosi besar-
besaran kepada masyarakat.
7. Cara untuk membumikan ekonomi syariahÂ
Cara yang dapat dilakukan untuk membumikan ekonomi syariah dapat dilakukan dengan:Â
a) Pengoptimalan bentuk komunikasi secara efektif oleh seluruh pihak
baik aktivitas ekonomi syariah, pelaku dan lainnya melalui jangkauan komunikasi, baik berupa komunikasi anta individu, antar
kelompok, organisasi maupun secara publik,
b) Optimalisasi promosi lembaga keuangan syariah
melalui berbagai media yang dilakukan dengan berbagai promotion mixserta pengimplementasian
sales promotion, advertising, public relation dan lain sebagainya,Â
c) Keaktifan lembaga otoritas Fatwa
Ekonomi Syariah yaitu DSN-MUI untuk menyebarkan informasi terkait fatwa ekonomi syariah
denganmenggunakan sosialisasi dua arah (dunia nyata dan dunia maya) danÂ
d) Optimalisasi
keberadaan lembaga-lembaga seperti ZISWAF, BAZNAS dan LAZ sebagai lembaga pendukung lembaga
keuangan syariah.
8.Sedekah sebagai pilar ekonomi syariahÂ
Salah satu instrument dan pilar ekonomi syariah adalah sedekah. Sedekah memiliki fungsi dari dua
arah yaitu perkembangan ekonomi yang berkeadilan dan sebuah mekanisme hubungan
perekonomian.Â
9. Sedekah sebagai solusi mengatasi Riba dimasyarakat
Secara rinci dijelaskan bahwa tujuan sedekah adalah meningkatkan ekonomi kaum
dhuafa/fakir miskin. Dalam jangka pendek, sedekah mampu memenuhi keberlangsungan kehidupan
kaum dhuafa. Secara jangka panjang sedekah berfungsi untuk memberikan keberlangsungan
kehidupan berupa konsumtif, memberikan peluang kerja melalui sedekah modal/peralatan kerja serta
solusi menanggulangi kekurangan pemerintah.Kesejahteraan masyarakat suatu Negara akan terwujud
ketika instrument sedekah ada pada setiap pelaku ekonomi syariah.Dampak yang dirasakan pengusaha
dengan sedekah yang istiqomah terutama dalam penambahan omset.
10. Dasar Hukum dan Penerapan Sedekah
Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam QS al-Baqarah/2: 261,
Ayat di atas menerangkan bahwa Allah swt akan melipatgandakan pahala sedekah tujuh ratus kali lipat
oleh Allah swt. Melalui ayat di atas, melahirkan konsep matematis sedekah yaitu 10-1 = 19. Ilustrasi
matematis tersebut adalah ketika kita memiliki 10, kita sedehkan 1 di antara 10 itu, maka hasil akhirnya
bukan 9 melainkan 19 karena Allah swt melipatgandakan 10 kalilipat. Ilustrasi di atas, hanyalah sebuah
contoh sederhana ketika sedekah dibumikan atau dimiliki setiap orang. Ketika innstrumen sedekah
dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, maka bukan hanya untuk membantu meringankan kehidupan kaum dhuafa, tetapi pemberi sedekah akan mendapatkan rejeki yang tidak disangka-sangka dari Allah swt.Intinya bersedekah tidak akan menjadikan seseorang menjadi miskin. Dan balasan dari Allah swt bukan hanya berupa materi akan tetapi melalui kesehatan, ketenangan dan kebahagiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H