Agen diplomatik adalah seorang perwakilan yang kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional. Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), seluruh kegiatan dalam hubungan antar bangsa dan antar negara pada hakikatnya adalah hubungan diplomasi. Seorang agen diplomatik memiliki hak istimewa atau kekebalan diplomatik yang bertujuan agar seorang agen diplomatik yang bertugas di negara penerimanya dapat terhindar dari kesalahpahaman atau sikap pemerintah suatu negara jika tidak ramah atau tidak mudah menerima pembaharuan bahkan menolak kehadiran komunitas internasional. Pemberian hak istimewa dan kekebalan agen diplomatik sendiri telah bersumber pada hukum kebiasaan internasional yang sudah tertuang dalam Konvensi Wina tahun 1961. Hak istimewa atau kekebalan tersebut biasa disebut dengan extra territoriality atau hak ekstrateritorial. Lalu, apa saja isi dari hak ekstrateritorial tersebut? Hak ekstrateritorial meliputi:
- Kekebalan tinggal (Imunitet), yaitu rumah seorang duta dan gedung kedutaan tidak boleh dimasuki oleh pembesar-pembesar setempat tanpa izin dari duta.
- Bebas dari yuridiksi kriminal setempat, yaitu duta tidak boleh ditangkap, dituduh, dan diadili dalam suatu perkara kejahatan.
- Bebas dari yuridiksi sipil setempat, yaitu tuntutan sipil dalam bentuk apapun tidak dapat dilakukan terhadap seorang duta asing.
- Kebebasan untuk menjadi saksi di pengadilan, yaitu seorang duta asing tidak diwajibkan datang untuk menjadi saksi di muka pengadilan setempat, baik dalam perkara sipil maupun kriminal.
- Bebas dari paksaan polisi, peraturan-peraturan polisi serta perintah-perintah polisi setempat tidak berlaku bagi seorang duta asing.
- Bebas dari pembayaran pajak, yaitu seorang duta asing dibebaskan dari pembayaran pajak langsung di negara mana duta bertugas.
- Droit de chapelle/Right of chapel, yaitu hak untuk mendirikan tempat ibadah.
- Hak untuk mengadili sendiri, yaitu hak untuk mengadili suatu perkara tetapi terbatas pada pegawai-pegawai kedutaan saja.
- Hak untuk mendapat perlindungan istimewa, yaitu seorang duta asing harus mendapat perlindungan istimewa dari negara yang menerimanya terhadap berbagai ancaman percobaan pembunuhan, serta penghinaan.
Dapat disampaikan bahwa hak istimewa atau kekebalan perwakilan diplomatik dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi perwakilan diplomatik. Namun, bagaimana jika seorang perwakilan diplomatik melakukan pelanggaran? Apabila pelanggaran tersebut dianggap merugikan maka negara penerimanya dapat meminta pertanggungjawaban negara pengirim atau dipulangkan kembali ke negara pengirimnya untuk memulai tindakan hukum.
Referensi:
1. Admin. (2022, November 3). Fungsi Perwakilan Konsuler dan Tugasnya. Diambil kembali dari JDIH KEMLU: https://jdih.kemlu.go.id/berita/189
2. Masyarakat, L. S. (2015). Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H