Indonesia adalah negera yang luas. Indonesia terdiri dari 34 provinsi dengan 17.504 pulau. Dengan luasnya negara kita ini, tentu menjadi kesulitan bagi pemerintah dalam menjamin kesejahteraan tiap-tiap penduduknya.Â
Sebagaimana banyak negara berkembang lainnya, Indonesia hingga kini juga masih harus menghadapi masalah kesenjangan sosial, yang mana penyebab terbesarnya adalah karena kurangnya keadilan dari pemerintah.
Contohnya dalam Pasal 33 UUD 1945, tentang kesejahteraan sosial, dimana diayat 3 pada pasal tersebut menyatakan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya  kemakmuran rakyat".Â
Nah, dalam ayat ini berarti bahwa seluruh komponen tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, namun nyatanya pengelolaan komponen tersebut belumlah merata, misalnya pada pengelolaan air. Terbukti masih banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air  didaerah-daerah terpencil contohnya di NTB, sehingga mereka harus membuat sumber air sendiri sampai hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum.
Lalu pada Pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, lalu dilanjutkan pada ayat berikutnya yang menyatakan bahwa "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".Â
Namun nyatanya masih banyak anak-anak daerah yang belum merasakan implementasi ayat tersebut, dikarenakan biaya setiap tahunnya yang semakin meningkat, bahkan beasiswa dari pemerintah pun juga disalurkan tidak merata bahkan terkadang salah sasaran. dan pendidikan pun mengenal kata diskriminatif karena penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik, sedangkan daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat merasakan pendidikan itu dengan baik.
Dari semua contoh tadi, membuktikan bahwa negara kita belumlah sempurna dalam mengimplementasikan sila ke-5 pancasila, sebab belum tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan jika keadilan masih belum dapat ditegakkan, ini akan menjadi masalah yang serius bagi bangsa, sebab ketimpangan sosial akan terus berlanjut, kemiskinan, kebodohan, dan bahkan kriminalitas pun akan merajalela akibat hal tersebut.
Gambaran ketimpangan sosial di Indonesia sempat terekam dalam laporan riset terbitan Oxfam dan International NGO Forum on Indonesia Development (lNFlD) pada 2017 berjudul "Menuju Indonesia yang Lebih Setara." Laporan tersebut menyimpulkan kekayaan kolektif empat orang terkaya di Indonesia, yang tercatat sebesar 25 miliar dolar AS, sama dengan gabungan harta 100 juta orang termiskin. Jadi begitu jelaskan adanya jurang pemisah yang cukup tajam antara si kaya dengan si miskin.
Masalah ini tentunya menjadi PR tersendiri bagi bangsa, Apalagi dengan kesenjangan tersebut laju urbanisasi pun semakin meningkat. Nah, sebelum lanjut kepembahasan berikutnya perlu kita ketahui dahulu apa itu urbanisasi.
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari luar kota/desa ke kota. Biasanya orang yang melakukan urbanisasi ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Di Indonesia, persoalan urbanisasi sebenarnya sudah dimulai dengan digulirkannya beberapa kebijakan 'gegabah' orde baru. Pertama, adanya kebijakan ekonomi makro (1967-1980), di mana kota sebagai pusat ekonomi. Kedua, kombinasi antara kebijaksanaan substitusi impor dan investasi asing di sektor perpabrikan (manufacturing).
 Tentunya banyak sebab mengapa orang-orang banyak  memilih untuk melakukan urbanisasi. dan salah satunya sesuai tema kali ini adalah karena kurangnya keadilan pemerintah, contohnya dibidang Pendidikan.Â
Pembangunan sekolah yang tidak merata serta kualitas sekolah dan pengajar yang tidak memadai membuat warga desa memilih bersekolah dikota, dan setelah lulus pun kebanyakan dari mereka memilih bekerja dan menetap dikota, sebab nilai upahnya yang relatif tinggi. Dan hal inilah yang menyebabkan desa terus terbelakang, karena para warga terdidiknya lebih memilih mengamalkan ilmunya dikota.Â
Tak hanya itu, di bidang kesehatan pun kota jauh lebih unggul. Banyak berdiri rumah sakit dan dengan peralatan medis yang lengkap serta para dokter ahli. Selain dua hal tadi masih banyak fasilitas umum lainnya yang tersedia dikota, sehingga menarik perhatian penduduk desa untuk tinggal disana.
Adanya urbanisasi ini ternyata membawa dampak yang sangat berpengaruh bagi desa yang ditinggalkan maupun kota yang dijadikan tempat tujuannya, meskipun urbanisasi dapat mengurangi jumlah pengangguran didesa, namun juga akan memperluas lahan kosong desa, sebab ditinggal oleh pemiliknya, apalagi jika lahan tersebut ditinggalkan begitu saja, tidak dijual atau diamanahkan kepada seseorang, ini akan membuat lahan tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya.Â
Sama halnya seperti desa kota akan mendapatkan dampak dari urbanisasi tersebut, malah menurut saya dampaknya lebih besar dari desa, sebab meskipun dengan urbanisasi ini jumlah tenaga kerja dikota dapat terpenuhi, namun dampak lainnya seperti masalah kesehatan akibat polusi dan bertambahnya limbah, kemacetan, kurangnya lahan tempat tinggal, pengangguran dan kerawanan sosial pun juga akan mengirinya. dan yang paling harus diingat dari adanya urbanisasi adalah pemerataan jumlah penduduk tidak akan seimbang, ada yang terlalu sedikit, dan ada pula yang kelewat banyak sehingga dibangunlah rumah susun untuk menampung penduduk tersebut.
Nah dari berbagai dampak yang ada tersebut, rupanya urbanisasi lebih banyak membawa dampak yang negatif, oleh sebab itu laju urbanisasi harus diminimalisir sekecil mungkin. Lalu bagaimanakah solusinya?
1.) Melaksanakan pembangunan secara desentralisasi, yakni pembangunan yang merata atau menyebar berpusat pada daerah- Â Â Â Â Â daerah.
2.) Memperbanyak fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat hiburan, dan    transportasi.
3.) Mengadakan modernisasi desa dengan program pembangunan dan modernisasi sektor pertanian.
4.) Mengendalikan pertumbuhan penduduk di pedesaan melalui program keluarga berencana.
5.) Dan yang paling penting pemerintah mempersulit peraturan proses perpindahan desa ke kota.
Dengan melihat derasnya laju urbanisasi dari waktu ke waktu di Indonesia, saya berharap hal ini cukup membuat pemerintah sadar dan instrospeksi dalam bertindak, karena masalah keadilan sangat rentan bagi kehidupan bangsa, supaya tidak timbul ke irian antar daerah, juga supaya kesejahteraan penduduk dapat terjamin semua tanpa terkecuali, sehingga tidak ada daerah yang merasa dianak tirikan dalam pemerintahan negara.
Sumber Rujukan:
https://www.academia.edu/32683546/makalah_penerapan_sila_ke_5_pancasila
https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/05/132235369/isi-pasal-33-uud-1945-dan-maknanya
https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/05/140000269/isi-uud-1945-pasal-31-dan-maknanya
https://tirto.id/bentuk-ketimpangan-sosial-dan-dampak-kesenjangan-di-berbagai-sektor-f92V
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Indonesia
https://www.dosenpendidikan.co.id/urbanisasi-adalah/
https://materiips.com/dampak-positif-dan-negatif-urbanisasi
https://www.neraca.co.id/article/32058/atasi-urbanisasi-dengan-solusi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H