Dengan melihat derasnya laju urbanisasi dari waktu ke waktu di Indonesia, saya berharap hal ini cukup membuat pemerintah sadar dan instrospeksi dalam bertindak, karena masalah keadilan sangat rentan bagi kehidupan bangsa, supaya tidak timbul ke irian antar daerah, juga supaya kesejahteraan penduduk dapat terjamin semua tanpa terkecuali, sehingga tidak ada daerah yang merasa dianak tirikan dalam pemerintahan negara.
Sumber Rujukan:
https://www.academia.edu/32683546/makalah_penerapan_sila_ke_5_pancasila
https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/05/132235369/isi-pasal-33-uud-1945-dan-maknanya
https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/05/140000269/isi-uud-1945-pasal-31-dan-maknanya
https://tirto.id/bentuk-ketimpangan-sosial-dan-dampak-kesenjangan-di-berbagai-sektor-f92V
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Indonesia
https://www.dosenpendidikan.co.id/urbanisasi-adalah/
https://materiips.com/dampak-positif-dan-negatif-urbanisasi
https://www.neraca.co.id/article/32058/atasi-urbanisasi-dengan-solusi