Mohon tunggu...
Fatimatus Zahro Official
Fatimatus Zahro Official Mohon Tunggu... Lainnya - Fatimatus Zahro SPI 1

Fatimatus Zahro - SPI 1 - NIM : 211104040006

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bullying, Bentuk Pelanggaran HAM

28 Oktober 2021   14:51 Diperbarui: 3 November 2021   06:33 22065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manusia merupakan makhluk sosial, dalam menjalani hidupnya manusia tak lepas dari peran orang lain didalamnya. oleh sebab itu manusia saling berhubungan satu sama lain sehingga disebut makhluk sosial. nah dalam  hubungannya tersebut dengan orang lain, terkadang tak selamanya berarah kehubungan yang  positif. Maka dari itu negara mengaturnya dalam Pancasila, supaya interaksi tadi berjalan dengan baik dan sesuai norma kemanusiaan, kendatipun demikian, tak dapat dipungkiri ada saja individu- individu atau kelompok-kelompok yang menyimpang dari fitrahnya suatu hubungan. apalagi dengan semakin bertambahnya zaman, hal tersebut semakin lumrah terjadi, justru semakin membudaya dan dianggap keren oleh sebagian golongan, misalnya seperti perilaku bullying yang mana telah marak di Indonesia, umumnya dikalangan remaja.

Bullying sendiri merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti atau hanya sekedar mengganggu saja (usil).

Bullying termasuk bentuk pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM ?

Dalam pasal 1 ayat 6 No. 39 Tahun 1999, yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Jadi sudah jelas ya.....bahwa Bullying termasuk bentuk pelanggaran HAM, sebab perilaku ini  membatasi atau merenggut kebebasan serta merugikan orang lain (korban). Nah, dalam negeri kita sendiri kasus bullying sudah tak asing lagi, baik itu didunia kerja, masyarakat, dan yang paling miris dan sering kita dengar adalah di dunia pendidikan. contohnya seperti kasus-kasus berikut ini:

1. Peserta Orientasi pasukan pengibar bendera (paskibraka) yang dipaksa makan makanan encer oleh para seniornya. kasus tersebut         terjadi pada pertengahan Januari 2019. Terlihat pada video yang beredar di media sosial, mereka memperlakukan peserta                           selayaknya     binatang.

2. Tewasnya Taruna ATKP Makassar Aldama Putra (19) di Rumah Sakit Sayang Rakyat Makassar pada 5 Februari 2019 yang meninggal       akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Ia dianiaya karena tidak mengenakan helm saat masuk ke lingkungan kampus       yang berada di Jalan Salodong, Kecamatan Bringkanaya, Makassar

3. FA salah satu siswa Sekolah Menengah Atas di Pekanbaru, Riau yang dibully oleh teman-temannya hingga tulang hidungnya patah.      Selain dibully korban juga dipaksa mengaku bawa ia terjatuh. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 11.00          WIB. Menurut pengakuan pamannya  yaitu Muchtar FA ternyata selama lima bulan Sekolah disitu, uang jajannya dirampas dan                diancam supaya tidak mengadu ke orang tuanya.

Selain kasus-kasus diatas masih banyak lagi kasus bullying di Indonesia yang perlu menjadi perhatian kita bersama, baik itu dunia nyata maupun maya (cyberbullying).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan bahwa KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) telah mencatat kenaikan yang signifikan kasus perundungan daring pada pelajar sejak tahun 2011 hingga 2019, yakni mencapai 2.473 orang. Sungguh angka yang tinggi sekali bukan, terlebih dengan kondisi pandemi saat ini yang memaksa siswa melakukan pembelajaran secara daring, sehingga dikhawatirkan siswa jadi semakin rentan dengan perundungan didunia maya.

Munculnya kasus-kasus bullying sesungguhnya telah menodai citra dan kepribadian bangsa. Sejak awal Indonesia adalah Negeri yang beradab dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sebagaimana bunyi Pancasila sila ke-2 yakni “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Tapi nyatanya tak sepenuhnya masyarakat Indonesia yang mengimplementasikan sila tersebut dalam kehidupan sehari-hari, yang ada mereka malah menyimpang darinya. contohnya adanya bullying ini yang mana semakin mencuat pada generasi kita, Lalu mengapa hal tersebut bisa terjadi. Padahal sudah adanya pengawasan serta ketegasan hukum dari pihak berwajib???

Ya......hal tersebut terjadi karena dipicu oleh pengaruh lingkungan, baik itu lingkungan keluarga, masyarakat (tetangga), maupun teman sepergaulan. Jadi meskipun sudah terdapat hukum yang mengatur mengenai HAM serta ketegasan bagi pelanggarnya, hal tersebut tidak akan sepenuhnya berhasil jika ketiga lingkungan tadi tidak mendukung.

Biasanya anak yang berasal dari keluarga yang keras, misal seringnya pertengkaran antara ibu dan bapak, dan pengasuhan yang keras, akan membentuk karakter/watak yang keras pula terhadap anak, hal itu dikarenakan sang anak melihat dan menyaksikan sendiri bagaimana orang tuanya bersikap dalam kesehariannya, dan anak adalah peniru yang paling baik, jadi sangat wajar jika ia berwatak sama dengan orang tuanya.

 Selain faktor keluarga ternyata lingkungan tempat tinggal juga sangat mempengaruhi watak anak, bahkan sangat besar pengaruhnya, terkadang meskipun berasal dari keluarga baik-baik, namun jika lingkungan sekitarnya kurang baik, maka jangan heran jika buah tak lagi jatuh pada pohonnya, karakter anak berbeda dengan orang tuanya, namun condong mengikuti sifat-sifat tetangga-tetangganya yang tidak baik tersebut.

Selain itu, faktor yang tak kalah penting lainnya adalah teman sepergaulan, Hal ini dikarenakan biasanya anak akan bersifat sama dengan temannya, walaupun awalnya anak tersebut adalah anak yang baik, namun jika salah dalam pergaulannya (berteman dengan anak nakal) lambat laun tanpa disadari sifatnya pun akan mengikuti temannya tersebut. terlebih jika mereka berjumlah banyak (geng) maka mereka merasa seperti penguasa dan seenaknya saja mengganggu teman-temannya yang lain. biasanya target pembulian mereka adalah anak yang pendiam dan tak punya kawan ataupun mereka yang memiliki keunikan sendiri yang mencolok, seperti bentuk fisik yang gemuk, kurus, dan lain sebagainya.

Perlu kita renungi bersama bahwa Perilaku bullying ini tak boleh kita anggap remeh. SEJIWA (2006) menyebutkan penelitian tentang bullying telah dilakukan baik didalam maupun di luar negeri. Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa bullying memiliki efek-efek negatif seperti:

a. Gangguan psikologis (seperti cemas dan kesepian)

b. Konsep diri korban bullying menjadi lebih negatif karena korban merasa tidak diterima oleh teman-temannya.

Selain itu dampak lainnya dari perilaku bullying bagi korban adalah:

a. Mengalami gangguan mental, seperti depresi, rendah diri, cemas, sulit tidur nyenyak, ingin menyakiti diri sendiri, atau bahkan              keinginan untuk bunuh diri.

b. Menjadi pengguna obat-obatan terlarang.

c. Takut atau malas berangkat ke sekolah.

d. Prestasi akademik menurun.   

e. Ikut melakukan kekerasan atau melakukan balas dendam. Sebagai contoh, pria yang pernah dibully oleh wanita bisa menjadi                     seorang misoginis.   

Sangat besar bukan dampak dari bullying ini, jika terus dibiarkan, perilaku ini bisa merusak generasi kita. untuk itu kita harus menghentikannya. Lalu bagaimanakah cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi perkara tersebut?

Bagi orang tua

Dalam menghentikan bully, sebenarnya orang tua korban bisa turun tangan langsung dengan melaporkannya kepihak sekolah. Dengan begitu pihak sekolah bisa menanganinya secara langsung dan melaporkannya kepada orang tua yang bersangkutan. selain itu orang tua sebaiknya memulai komunikasi dua arah dengan anak (menjalin hubungan yang baik) membuat anak aman dan nyaman berada didekat kita sehingga anak tanpa ragu menceritakan masalahnya, Ajarkan anak cara bersikap asertif, alias tegas tapi selalu sopan, agar ia tidak mudah ditindas menjadi people pleaser, menyarankan anak untuk menghindari bullying dengan berada di sekitar orang-orang dewasa, atau sekelompok anak-anak lain, dan berani melapor kepada guru tatkala ia dibully disekolah.

Nah itu tadi cara yang dapat dilakukan orang tua bagi anaknya yang menjadi korban bullying. Sedangkan bagi orang tua pelaku, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

- Jangan marahi anak, sebaiknya orang tua menasihati si anak dengan cara yang paling baik dan halus. Karena biasanya anak tidak          akan mendengarkan jika orang tua menasihatinya dengan amarah.

- Bangun komunikasi yang baik dengan anak, serta dampingi ia dalam proses tumbuh kembangnya.

- Ajaklah anak berdiskusi dan cari tahu penyebabnya serta beri beri penjelasan pada anak bahwa yang dilakukannya itu salah dan               tidak dapat diterima. serta beri pendidikan agama yang baik pada anak.

- Orang tua bisa mengajak anak untuk menjalani konseling agar pola pikir dan tingkah lakunya bisa terarah dengan baik.

- Dan yang tak kalah penting, jadilah  contoh teladan yang baik bagi anak, sebab sadar, anak akan mencontoh orang tua sebagai tolok      ukur dalam bersikap.

Bagi Pihak Sekolah

-Meningkatkan pendidikan agama di sekolah.

-Meningkatkan pendidikan karakter dan memberi pemahaman mengenai bullying.

-Meningkatkan hukuman yang diteggan sekolah.

-Membuat kultur sekolah yang lebih baik serta positif dan pelatihan bersosialisasi.

-Adakan pelatihan atau semacam bimbingan baik bagi para guru, siswa, dan seluruh warga sekolah mengenai bullying.

-Mengadakan program sekolah misalnya “toleransi day” untuk menjaga kultur sekolah yang baik.

Dan yang tak kalah penting, disarankan agar hendaknya orang tua siswa/wali murid untuk senantiasa kompak menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak sekolah, misalnya orang tua senantiasa konsultasi mengenai sikap anak disekolah ataupun perihal lainnya terkait si anak dan pembelajaran sekolah demi tercapainya pendidikan yang maksimal tanpa adanya tindakan bullying antar pelajar di sekolah. Semoga ditahun 2021 ini sampai tahun-tahun berikutnya tidak lagi terjadi kasus bullying, dan seluruh masyarakat Indonesiapun memperoleh hak asasinya serta hidup dengan bahagia.

Sumber Rujukan:

https://www.kemenpppa.go.id

http://eprints.ums.ac.id/35847/3/04.%20BAB%20I.pdf

https://www.kompasiana.com/natanaeliw/bullying-termasuk-dalam-kasus-pelanggaran-ham

https://dosen.ikipsiliwangi.ac.id/cynantia-rachmijati/bullying-dalam-dunia-pendidikan

https://www.cnnindonesia.com/

https://nasional.okezone.com/read/2019/02/12/337/2016872/6-kasus-kekerasan-dan-bullying-di-sekolah-awal-2019-nomor-2-berakhir-tragis

https://m.merdeka.com/jateng/bullying-makin-marak-ini-4-kasus-yang-bikin-miris.html?page=3

https://nadiem-soroti-bullying-online-libatkan-2473-pelajar

https://www.alodokter.com/efek-bully-dan-cara-mengatasinya#:~:text=Perilaku%20bully%tersebut%menimbulkan%20banyak,atau%20malas%20berangkat%20ke%20sekolah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun