Pada tanggal 1 Januari 2014 BPJS sudah di resmikan dan terjun untuk melayani masyrakat. Awalnya BPJS hanya membuka program di sedikit tempat, karena antusias masyarakat kantor BPJS langsung di penuhi pendaftar, antrianpun semakin panjang sehingga pemerintah menambah kantor pelayanan BPJS di berbagai daerah.Â
Namun seiring berjalannya waktu mulai banyak peserta yang tidak membayar iuran. Dan ada sebagian peserta BPJS yang hanya mendaftar ketika sedang sakit, namun ketika sehat mereka tidak lagi mau membayar iuran.Â
Terkait banyaknya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Â yang menunggak pembayaran premi, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi bahkan penagihan langsung kepada 15 juta peserta.Â
Penagihan tersebut dilakukan melalui para relawan yang menjadi kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Â sampai Juni 2019 terhitung jumlah kader relawan ini hingga mencapai 3.288 orang.Â
Menurut data BPJS kesehatan saat ini, iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya 133 juta orang sebesar Rp 32.000. Sementara iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah atau Mandiri terdiri dari tiga kelas. Kelas I Rp 80.000, kelas II Rp 50.000, dan kelas III Rp 25.500.
Besaran itu tidak naik sejak 2016 dan dianggap menjadi salah satu penyebab defisit.Â
Perlu di pahami, defisit yang dialami BPJS Kesehatan boleh dikatakan merupakan defisit yang direncanakan karena iuran masyrakat yang di tetapkan pemerintah untuk kelas II dan III masih di bawah aktuaria.Â
Iuran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan sedangkan berdasarkan hitungan aktuaria seharusnya Rp 53.000 per bulan. Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan sedangkan berdasarkan hitungan aktuaria seharusnya Rp 63.000 per bulan hanya Iuran kelas I sebesar Rp 80.000 yang sesuai hitungan aktuaria. Dengan demikian, penetapan iuran ini saja sudah mengandung defisit di dalamnya. Atrinya kepersertaan 100% pun tidak menjamin BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.Â
Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Â Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Nantinya iuran BPJS kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan, kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan. Sementara iuran untuk kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan belum bisa dipastikan karena di tolak DPR.Â
Sejauh ini, pemerintah tinggal menunggu payung hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.Â
Juru bicara BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan kenaikan iuran ini akan di berlakukan tahun depan dan diklaim manjur mengatasi persoalan defisit anggaran yang terjadi saban tahun.