Mohon tunggu...
fatimatus zahro
fatimatus zahro Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Membaca adalah jendela dunia

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan Alami Defisit Keuangan, Pemerintah Naikan Iuran!

30 September 2019   06:00 Diperbarui: 30 September 2019   11:57 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran sentral negara dalam perwujudan sistem jaminan sosial  tertuang dalam UUD 1945, khususnya pasal 28 H dan pasal 34, serta UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU SJSN dinyatakan bahwa, jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 

Karena itu tanpa mengabaikan peran BPJS dalam segi operasionalnya, tanggung jawab utama mengatasi defisit tetap pada negara, dalam hal ini pemerintah.  Upaya mengatasi defist ini tidak hanya di bebankan kepada BPJS Kesehatan. Apalagi, pasal 48 UU SJSN mengatakan pemerintah dapat melakukan tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya  tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Bila mengacu pada kondisi yang ada, ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan untuk mengatasi defisit seperti menaikkan iuran, subsidi, mencari alternatif sumber pembiayaan lain dan meningkatkan peran pemda. Mengurangi nilai manfaat atau cakupan layanan tidak disarankan kareana akan merugikan masyarakat. Sementara itu menaikkan iuran perlu di pertimbangan cermat karena akan merugikan masyarakat. 

Pilihan yang cukup strategis ialah mencari alternatif sumber dana lain, yaitu menggunakan dana cukai dan pajak rokok. Jalan inj dinilai paling tepat karena merokok berisiko menimbulkan penyakit. Di samping itu, hal ini dapat di katagorikan sebagai upaya preventif, mengendalikan konsumsi rokok. 

Peran Pemda juga perlu di optimalkan, seperti mengintegrasikan program Jamkesda ke JKN, membantu membayar iuran warga tidak mampu di luar PBI. 

Seharusnya pemerintah segera melakukan cara mengatasi defisit keuangan, yang nyatanya sekarang masih planing dan tak terlaksanakan. Agar para peserta BPJS langsung mendapatkan pelayanan dari para jasa medis, yang mana para peserta BPJS pada kenyataannya masih di nomer duakan oleh jasa medis jika membayarnya menggunakan BPJS, lain halnya jika membayarnya dengan spontan para jasa medis langsung tanggap menangani hal tersebut. 

Maka dari itu seharusnya pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan apalagi untuk kelas II dan I, yang rata-rata dari masyarakat kalangan bawah. Yang mana pada tujuan awal didirikannya BPJS adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan, bukan mempersulit masyarakat mendapatkan layanan kesehatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun