Yang ketiga yaitu hawalah atau pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada yang menanggung hutangnya. Yang keempat yaitu rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai dari jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dan yang terakhir yaitu qardh yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih dan diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan.
Kesimpulan dari pemahaman tentang fiqh muamalah yang telah saya pelajari dalam satu semester ini yaitu mengetahui hukum-hukum yang mengatur transaksi dan interaksi atau hubungan antar sesama umat muslim dalam kehidupan ekonomi. Yang dimana di dalam syariah semua transaksi ekonomi harus menggunakan akad yang telah disepakati bersama, sehingga tidak adanya salah pemahaman dalam bermuamalah. Pemahaman tentang fiqh muamalah juga dapat meberikan kerangka kerja bagi umat muslim dalam menjalankan kegiatan ekonomi dengan prinsip islam atau syariah.
Dengan menjalankan prinsip-prinsip islam diharapkan umat muslim dapat mengembangkan sistem ekonomi yang adil, transparan, bertanggung jawab, serta berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H