Halo sobat pembaca, kali ini saya akan sedikit membahas seputar fiqh muamalah dimana saya sudah mempelajari tentang fiqh muamalah pada semester 4 ini, dan tujuan saya membuat artikel ini juga guna untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah fiqh muamalah yang ditugaskan oleh dosen saya yakni Ibu Kurniawati Meylianingrum, Lc., M.E
Sejauh saya belajar fiqh muamalah ini saya akan mengulas tentang bagaimana pemahaman dalam fiqh muamalah. Fiqh sendiri memiliki makna yaitu ilmu atau pemahaman mengenai berbagai ajaran dan hukum pada Islam. Fiqh dapat juga dikatakan sebagai pedoman hidup umat muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari, karena semuanya telah diatur dalam ilmu fiqh. Nah, kita sebagai umat muslim sangatlah pennting dalam mempelajari ilmu yang akan selalu kita pakai dalam keseharian.
Fiqh memiliki banyak aspek dan jenis, tetapi saya hanya akan membahas tentang fiqh muamalah. Muamalah sendiri memiliki makna yakni mengatur hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat muslim, dimana muamalah ini juga akan menjadi ilmu yang akan diterapkan sehari hari oleh manusia. Dan untuk contoh dasarnya fiqh muamalah ini meliputi seperti jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi lainnya.
Dalam bermuamalah kita harus memahami apa saja yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Pada dasarnya semua hal yang ada dalam muamalah ini diperbolehkan oleh Allah SWT, tetapi ada suatu dalil yang mengharuskan kita untuk memilah milah mana yang mengandung kemaslahatan dan mana yang mengandung kemudharatan.Â
Seperti contonya kita sebagai umat muslim dilarang untuk berbuat riba karena perbuatan ini dinilai sangat merugikan orang lain karena besarnya tagihan yang harus dibayarkan kepada pihak bank. Maka dari itu dalam bermuamalah kita harus melibatkan yang namanya akad, dimana akad yakni perjanjian diantara kedua belah pihak. Jadi akad ini telah disetujui dan bersifat transparan sehingga antara pihak bank dan nasabah mengetahui jelas tentang bagaimana pemutaran uang yang ada di bank syariah tersebut.Â
Muamalah juga membahas mengenai produk produk yang ada di dalam perbankan syariah. Seperti yakni titipan atau simpanan wadiah yaitu harta yang dititipkan kepada pihak lain tanpa adanya imbalan. Lalu ada sistem bagi hasil yaitu dengan menggunakan akad mudharabah dimana itu adalah akad kerjasama antara 2 pihak, dimana modal hanya berasal dari salah satu pihak yakni shahibul mal dan mudharib dan untuk keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian akan ditanggung oleh shahibul mal.Â
Mudharabah juga memiliki turunan yakni mudharabah muthlaqah dimana pemilik dana memberi kebebasan bagaimana dana itu dikelola, sedangkan mudharabah muqayyadah pemilik dana memberi batasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan dana tersebut. Kemudian juga ada musyarakah dimana ini juga merupakan akad kerjasama antara 2 pihak atau lebih yang masing masing memberikan kontribusi modal, dengan keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah disetijui.
Setelah membahas akad bagi hasil, ada juga mengenai akad jual beli yang ada dalam perbankan syariah. Yang pertama yakni murabahah adalah jual beli barang dimana telah dijelaskan harga awalnya dan dengan tambahan keuntungan yang disepakati bersama. Jadi ini ada fee untuk yang menjual barang, dan tentunya telah disepakati oleh keduanya. Yang kedua yaitu akad salam merupakan jual beli yang pembayarannya dilakukan dimuka dan barangnya akan datang di kemudian hari.Â
Contohnya seperti saat kita membeli barang online di market place yaitu kita transfer uang terlebih dahulu dan kemudian barang akan dikirim kepada pembeli. Dan yang terakhir yakni akad istishna' adalah jual beli dimana pembeli meminta penjual untuk membuat barang sesuai dengan permintaan pembeli. Untuk contohnya yaitu seperti saat kita ingin membuat baju di penjahit, kita meminta si penjahit baju untuk membuat model baju yang sesuai dengan keinginan kita, atau bisa juga disebut dengan sistem custom. Dan untuk pembayarannya dapat dilakukan diawal atau diakhir, bisa juga diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati di awal perjanjian tersebut.
Kemudian ada akad sewa yaitu ijarah yaitu akad atas manfaat yang diperbolehkan dengan jangka waktu dan imbalan yang diketahui dan telah disepakati oleh pihak yang berakad. Contohnya saat ada seseorang yang ingin memiliki rumah tetapi tidak punya uang yang cukup, maka dapat menggunakan akad ijarah ini yaitu bank atau lembaga keuangan memebli rumah dan menyewakan kepada seseorang yang ingin memiliki rumah tersebut, dengan catatan rumah itu sudah menjadi milik bank tersebut. Lalu seseorang itu tinggal harus membayar sewa per bulan yang telah disepakati bersama, dan pada saat akan berakhirnya akad penyewa dapat membeli rumah tersebut atau mengembalikan rumah kepada pihak bank.
Lalu ada juga produk produk jasa yang ditawarkan oleh perbankan syariah, yang pertama yakni wakalah atau disebut pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain yang telah diketahui dan disepakati oleh keduanya. Yang kedua yakni kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga atas pemenuhan kewajiban atau tanggung jawab pihak kedua yang ditanggung.Â