Mohon tunggu...
Fatimah Noor
Fatimah Noor Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Prodi Administrasi Publik Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebakaran Pasar Sangkulirang Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur

19 September 2024   20:25 Diperbarui: 19 September 2024   20:31 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Telah terjadi kebakaran di Pasar Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pemicu kebakaran tersebut disebabkan oleh arus pendek. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian kebakaran tersebut. Peristiwa kebakaran terjadi di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang pada Kamis (22/8) dini hari. Bangunan Pasar Sangkulirang yang terbuat dari bahan kayu membuat api mudah menjalar dan menghanguskan seluruh bangunan. Adapun korban yang terdampak berjumlah kurang lebih ada 100 kios atau stan Pasar Sangkulirang. Dalam kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa dan kerugian material diperkirakan sekitar Rp 10 miliar. Berikut ada beberapa teori yaitu : teori siklus kebijakan : kebijakan ini sebagai siklus yang berulang, mulai dari identifikasi masalah, formulasi kebijakan, implementasi, hingga evaluasi. 

Dalam konteks kebakaran, siklus ini akan melibatkan tahap-tahap seperti pengumpulan data tentang frekuensi kebakaran, identifikasi penyebab, perumusan peraturan dan standar keselamatan, pelaksanaan program pencegahan, dan evaluasi efektivitas program dan teori jaringan kebijakan : dalam pembuatan kebijakan sebagai proses interaksi antara berbagai aktor yang saling terkait dalam sebuah jaringan. Dalam konteks kebakaran, jaringan ini dapat mencakup pemerintah, masyarakat, sektor swasta, lembaga penelitian, dan organisasi non pemerintah. 

Teori ini menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antara berbagai aktor dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pencegahan kebakaran. Untuk menangani masalah kebakaran di Pasar Sangkulirang , ada beberapa peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 : Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk kebakaran. Pada pasal 3, disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana harus mencakup kebijakan-kebijakan yang meliputi sistem manajemen penanggulangan kebakaran, termasuk prosedur operasional, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran, inspeksi atau pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran, dan tim khusus penanggulangan kebakaran. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun