Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal sebagai Agus Buntung, yang merupakan seorang penyandang disabilitas, mencuri perhatian publik akhir-akhir ini. Pria asal NTB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 orang dan beberapa diantaranya masih dibawah umur.Â
Kasus yang melibatkan Agus Buntung menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana bisa seorang penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian yang lebih dari masyarakat, justru terlibat dalam tindak pelecehan seksual. Kejadian ini menimbulkan keraguan dan kekhawatiran masyarakat terhadap para penyandang disabilitas yang tidak menutup kemungkinan mereka bisa melakukan tindak kejahatan seperti yang dilakukan oleh Agus Buntung.
Menurut keterangan kepolisian, Agus memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban untuk mengikuti kemauannya. Apa sih yang dimaksud dengan manipulasi emosi? Dikutip dari PsychCentral, Manipulasi emosi adalah bentuk manipulasi psikologis dimana orang berusaha mengendalikan emosi orang lain. Ini sering dilakukan melalui bujukan, paksaan, atau pemerasaan emosional. Manipulasi yang dilakukan oleh pelaku biasanya menggunakan permainan pikiran untuk merebut kekuasaan dalam suatu hubungan, tujuan utamanya untuk mengendalikan orang lain dan mendapatkan apa yang mereka inginkan.Â
Dalam Islam perbuatan pelecehan seksual merupakan perbuatan yang tercela dan dilarang keras, menurut para ahli hukum Sunni Hanafi dan Maliki perbuatan pelecehan ini termasuk dalam kategori perbuatan zina. Â Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 32:
"Dan Janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji  dan suatu jalan yang buruk" (Qs. Al-Isra: 32).
Namun, dalam Fiqih pemerkosaan atau pelecehan itu tidak termasuk perbuatan zina malinkan hirabah. Hirabah adalah kategori hukum yang meliputi perampokan di jalan raya, pemerkosaan, dan terorisme atau dalam kata lain berupa pembajakan atau peperangan yang melanggar hukum.Â
Dalam Islam ada 2 hukuman bagi pelaku pelecehan seksual. Pertama, Hukuman Hudud. Jika pelaku sudah menikah maka dia akan dirajam sampai mati, sedangkan jika belum menikah hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Kedua, Hukuman Ta'zir. Yaitu hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaan dan tingkat kejahatan yang dilakukan, bisa berupa cambuk, penjara, atau hukuman lain yang bisa memberikan efek jera kepada pelaku.Â
Polda NTB memutuskan untuk menahan Agus di rumah dikarenakan keterbatasan fasilitas di penjara yang ramah disabilitas. Meskipun begitu, proses hukumnya akan tetap berlanjut dengan didampingi tim kuasa hukum. Keputusan yang ditetapkan Polda NTB mencerminkan upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan, dimana fasilitas yang memadai sangat penting untuk mendukung proses hukum yang adil dan manusiawi.Â
Pemeriksaan Agus Buntung dimulai pada hari Senin 9 Desember dan pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang sudah berlaku. Proses pemeriksaan berjalan dengan memperhatikan semua ketentuan hukum yang ada untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.Â
Dari kasus Agus Buntung ini kita bisa mengetahui tentang betapa pentingnya menjaga integritas dan menghormati hak asasi setiap individu. Selain itu kita juga mengetahui pentingnya pendidikan tentang batasan diri dan etika sosial sejak kecil. Karena pelecehan sesual tidak hanya merugikan korban secara fisik tapi juga menghancurkan mental mereka, dan mencoreng reputasi pelaku dan menciptakan stigma sosial yang sulit dihilangkan.
Daftar Pustaka: