Mohon tunggu...
Fatimah Mutiara Azzahra
Fatimah Mutiara Azzahra Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswi STEI SEBI

Economist. Est 2000. And being to be bankir.

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaat Sertifikasi Produk Halal di Indonesia

23 Februari 2020   18:54 Diperbarui: 23 Februari 2020   19:01 1280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manfaat Sertifikasi Produk Halal di Indonesia
Oleh : Fatimah Mutiara Azzahra (Mahasiswi STEI SEBI)

Negara Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduk muslim. Berdasarkan data dari  Global Religious Futures, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2010 yang beragama Islam atau muslim sebanyak 209,12 juta jiwa setara dengan 87,17 % dari total penduduk yang ada di Indonesia yang mencapai 239,89 juta jiwa.

Pada tahun ini penduduk muslim di Indonesia diprediksi akan bertambah menjadi 263,92 juta jiwa. Selain itu, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang konsumtif, terbukti dari banyak nya produk yang dijual di Indonesia akan mudah habis karena banyak di beli, itu juga yang menjadi penyebab banyak produk asing yang berinvestasi atau menjadikan Indonesia sebagai target pasar yang menjanjikan.

Kegiatan perekonomian tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Sebagai seorang muslim yang tinggal di Negara mayoritas muslim tentunya perlu memperhatikan kehalalan suatu produk, dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru, yang membuat kita harus lebih selektif lagi dalam memilih produk halal yang sesuai dengan syariat islam.

Tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 168 yang memiliki arti "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." Bahwa halal itu penting, di Indonesia yang menjadi patokan kehalalan suatu produk adalah sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) yang sebelumnya dikeluarkan oleh LPPOM MUI. Lantas apa manfaat sertifikasi halal?

1. Produknya Terjamin Aman untuk Dikonsumsi
Untuk mendapatkan sertifikat halal tentunya melalui tahapan yang ketat, dimulai dari awal produk tersebut diproduksi hingga produk tersebut terjual, itu semua tidak terlepas dari penilaian untuk mendapatkan sertifikasi halal yang sangat ketat.

2. Konsumen Mendapatkan Ketenangan
Dengan adanya sertifikasi halal konsumen tidak perlu khawatir lagi dengan makanan yang mengandung sesuatu yang haram seperti mengandung babi atau hal haram lainnya karena produk yang dikonsumsi sudah mengantongi sertifikasi halal sehingga sudah pasti terjamin kehalalannya.

3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga yang terpecaya, tentunya ini meningkatkan kepercayaan masyarakat akan produk tersebut.

4. Produk memiliki Unique Selling Point (USP)
USP merupakan salah satu konsep pemasaran yang membedakan apa yang kita produksi dengan pesaing lainnya menurut blj.co.id. dengan mendapatkan sertifikasi halal tentunya produk kita akan memiliki USP yang tinggi.

5. Mencapai Pemasaran pada Negara Muslim
Produk yang memiliki sertifikasi halal akan memiliki kesempatan untuk memasarkan produknya di Negara muslim lainnya selain Indonesia, contohnya Malaysia.

Manfaat diatas membuktikan bahwasanya sertifikasi suatu halal sangatlah penting, dengan maraknya produk yang ada sekarang, tentunya sertifikasi halal suatu produk membantu kita untuk menyeleksi produk yang halal di Indonesia. Selain itu, kita harus mendukung produk halal yang ada agar dapat bersaing di pasar global, karena itu dapat membantu saudara kita yang sedang ikhtiar mencari rizki dengan cara yang halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun