Mohon tunggu...
Fatimah Mutiara Azzahra
Fatimah Mutiara Azzahra Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswi STEI SEBI

Economist. Est 2000. And being to be bankir.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kebijakan Ekonomi pada Masa Khalifah Usman Bin Affan

21 Februari 2020   23:05 Diperbarui: 21 Februari 2020   23:03 11278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usman Bin Affan adalah khalifah ketiga yang memerintah dari tahun 664 (umur 69 -- 70 thn) hingga 656. Dijuluki sebagai dzu nurain (pemilik dua cahaya), julukan ini didapat karna beliau suami dari dua putri Rasulullah SAW. Termasuk dari 10 sahabat yang dijanjikan masuk surga. Dalam sebuah hadist yg di riwayatkan oleh imamam ahmad, rasul menyebutkan "yang paling pemalu dari umatku adalah Usman".

Salah satu jasa besarnya adalah kebijakan untuk mengumpulkan alquran dalam satu mushaf. Usman bin affan juga dikenal sebagai pebisnis yang kaya raya, dermawan dan murah hati. Bahkan disebutkan dalam salah satu portal berita usman bin affan masih memiliki sejumlah property di arab Saudi, salah satunya sumur Raumah.


Kebijakan Ekonomi pada Masa Khalifah Usman Bin Affan adalah sebagai berikut :
1.Mempertahankan system (dari khalifah sebelumnya) pemberian bantuan dan santunan. Meskipun meyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, ia memberi bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebih tinggi.
2.Dalam hal pengelolaan zakat, Khalifah Utsman ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat.
3.Dengan harapan dapat memberikan tambahan pemasukan bagi Baitul Mal, Khalifah Utsman menerapkan kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu untuk tujuan reklamasi.
4.Sekalipun tidak ada kebijakan kontrol harga, tetapi beliau berusaha untuk tetap memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi harga di pasaran, bahkan terhadap harga dari suatu barang yang sulit dijangkau sekalipun, Khalifah Utsman bin Affan selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh kaum muslimin di setiap selesai melaksanakan shalat berjamaah.

Oleh : Fatimah Mutiara Azzahra (Mahasiswi STEI SEBI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun