Mohon tunggu...
Fatimah Lintang
Fatimah Lintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Essay Efektivitas Program Zakat

17 Mei 2022   20:18 Diperbarui: 17 Mei 2022   20:55 1535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Fatimah Lintang
NIM : 215120307111095

ESSAY: EFEKTIVITAS PROGRAM ZAKAT PRODUKTIF DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT DI KELURAHAN LEMBAH DAMAI

Program Zakat Produktif adalah layanan keuangan dalam bentuk hadiah modal perjuangan buat para mustahik (penerima zakat) supaya perjuangan mereka berkembang. Sistem pendanaan dengan menaikkan pendanaan (kapital) sampai bisa mandiri kemudian dialihkan pada mustahik lainnya. 

Selain itu ada pula dalam acara zakat produktif pembinaan wirausahaini adakan dalam rangka menyampaikan dorongan bagi warga  dhuafa buat merubah cara pendang pada dunia usaha. sasaran target penelitian merupakan rakyat yang beranjak pada kegiatan usaha mikro dan kecil.

Distribusi zakat yang baik Bila terdapat unsure pendidikannya serta didasarkan  pada prinsip swadaya buat mencapai kemandirian. Targetnya artinya buat menjadikannya dari mustahik zakat menjadi seorang muzakki baru yang bisa meembuat ekonominya maju. Kesejahteraan umat dapat digerakkan serta dipacu menggunakan bergulirnya dana yang dimanfaatkan sang mustahik secara produktif buat berproduksi. Menggunakan metode hadiah zakat produktif menjadi kapital usaha oleh LAZ dibutuhkan bisa mewujudkan kesejahteraan umat.

 Para mustahik bisa berusaha serta menerima penghasilan sesudah menerima bantuan kapital perjuangan,mustahik tadi bisa hayati dengan layak. sehingga kebutuhan hayati bagi diri dan  keluarganya dapat terpenuhi.

Setelah megenai tentang apa yang dimaksud dengan zakat produktif yang dimaksudkan untuk mengubah cara pandang para mustahik, maka metode untuk menerapkan meneganai penangguangan maksud zakat produktif ini di kelurahan lembah amai bisa dengan memperhatikan kembali wilayah yang ditempati tersebut banyak menonjol atau lebih kepada saja yang jadi sumber daya di sana, 

jika memang di daerah keluarahan lembah damai banyak berpenghasilan dari segi petani, maka alangkah baiknya pemerolehan dana bantuan zakat tersebut dapat di putar atau dimanfaatkan menjadi dana dalam proses pertanian yang mau dikembangkan

Lalu, jika kita mengevaluasi kembali apa bila ada seoranng mustahik yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan pertanian yang dimiliki atau lebih tepatnya tidak tahu mengenai lingkup pertanian yang biasanya di  kelurahan lembah damai bayak beprofesi sebagai petani, 

para mustahik bisa saja lari ke bidang perdagangan, yaitu banyak lingkup yang dibutuhkan untuk perdagangan, karena kebetulan hal yang dimiliki di pedesaan adalah bahan pokok, para ustahik bisa memanfaatkan kebutuhan umum yang dibutuhkan di daerah tersebut untuk membuka usaha menegenai hal itu.

Adanya suatu obsevasi ini dilakukan untuk memahami apa saja yang harus dimiliki oleh sumber daya manusia yang memiliki hak untuk menjadi salah satu mustahik. Adanya zakat produktif ini bisa dijadikan produktif apabila sumber daya manusianya dapat menerima dengan baik dari pendanaan zakat tersebut maka itu yang bisa merupah akan zakat tersebut menjadi zakat prouktif.

Sebelum berlakunya undang-undang pengelola zakat, sebenarnya fungsi pengumpulan, pengelolaan, serta pendistribusian zakat sudah eksis terlebih dahulu pada tengah-tengah masyarakat. Fungsi ini dikelola oleh masyarakat sendiri, baik secara perorangan juga grup (kelembagaan). Hanya saja menggunakan berlakunya undang-undang ini, telah terjadi proses formalisasi forum yang telah eksis tersebut.

kata formal lembaga ini diseragamkan menjadi forum Amil Zakat (LAZ). di samping itu, agar menjadi LAZ atau lembaga formal yang berfungsi mengelola zakat, forum yang sebelumnya eksis pada tengah-tengah rakyat secara informal tersebut, terlebih dahulu wajib  melalui proses formal administratif serta selanjutnya dikukuhkan oleh pemerintah menjadi bentuk pengakuan keberadaaannya secara formal.

oleh sebab itu, tidak semua yang secara kelembagaan juga perorangan melakukan aktivitas mengumpulkan, mengelola, dan  mendistribusikan zakat dinamakan lembaga Amil Zakat seperti diatur dalam Undang- Undang nomor  38 Tahun 1999. pada Bab III pasal 6 serta pasal 7 Undang-Undang RI No.38 tahun 1999 tadi, 

dijelaskan lembaga amil zakat di Indonesia terdiri dari 2 macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZIS) serta forum Amil Zakat (LAZIS). Badan Amil Zakat dibentuk oleh pemerintah, sedangkan lembaga Amil Zakat didirikan swadaya oleh masyarakat.

Pemberdayaan warga sangat dibutuhkan dalam prose kegiatan zakat produktif dikarenakan semakin lancar dalam proses keikut sertaannya dapat memberikan pengaruh besar dalam masalah-masalah yang akan terjadi di program zakat produktif. sesuai dengan apa yang kita pahami mengenai zakat produktif efektivitas yang harus didlami oleh selaku masyarakat yang termasuk pada kaum mustahik (penerima zakat),

sebenarnya boleh boleh saja jika kita menggunaan dana bantuan tersebut sesuai dengan apa yang benar-benar kita butuhkan, mengenai kebutuhn makan, atau membangun sesuatu yang sekiranya dapat memberikan kepuasan untuk kita pribadi agar lebih mensyukuri dari pemeroleh zakat tersebut.

Namun, dari pemahaman tersebut harus kita telaah lagi dari pemahaman tentang zakat produktif ini yang di alurkan atau ditujukan ke sistem penerapan di daerah kelurahan lembah damai, jika zakat produktif bukanlah hanya zakat yang diberikan dan dinikmati secara langsug oleh para mustahik, melainkan dari zakat tersebut diharap dapat memberikan dorongan untuk para golongan mustahik di daerah kelurahan lembah damai, 

jika zakat produktif tersebut dimaksudkan agar membuka cara pandang jika hasil dari dana zakat tersebut jangan digunakan lalu dihabiskan, akan tetapi lebih bagaimana para mustahik memperhatikan bahwa bagaimana dana tersebut tidak langsung habis ketika digunakan, dengan cara memutar kembali dana zakat itu memlaui cara memnfaatkannya untuk membuka suatu usaha,

atau dengan membuka jalur lain agar uang atau dana dari zakat tersebut tidak habis dengan sendirinya tanpa adanya pengontrolan dari yang temauk pada mustahik atau bagi yang berhak dalam pemerolehan zakat tersebut.

DAFTAR  PUSTAKA
Fitriani, Widya Francisca, and Anita Priantina. "Analisis Penguraian Masalah Pada Program Zakat Produktif." Al-Muzara'ah 4, no. 2 (2016): 142--50.
Haidir, M. Samsul. "Revitalisasi Pendistribusian Zakat Produktif Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan Di Era Modern." Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 10, no. 1 (2019): 57--68.
Nafiah, Lailiyatun. "Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Kesejahteraan Mustahiq Pada Program Ternak Bergulir Baznas Kabupaten Gresik." El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) 5, no. 1 (2015): 929--42.
Nopiardo, Widi. "Mekanisme Pengelolaan Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional Tanah Datar." JEBI (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam) 1, no. 2 (2016): 185--96.
Pratama, Yoghi Citra. "Peran Zakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan (Studi Kasus: Program Zakat Produktif Pada Badan Amil Zakat Nasional)." Tauhidinomics: Journal Of Islamic Banking And Economics 1, no. 1 (2015): 93--104.
Ridwan, Mohamad, Lilis Andalasari, Reka Indah Setiani, and Rizka Merliana. "Pengelolaan Zakat Produktif Melalui Program Senyum Mandiri Dalam Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq Di Rumah Zakat Cabang Cirebon." Ecobankers: Journal of Economy and Banking 1, no. 2 (2020): 44--52.
Riza, Mulkan Syah. "Analisis Efektivitas Distribusi Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik (Studi Kantor Cabang Rumah Zakat Sumatera Utara)." AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam 4, no. 1 (2021): 137--59.
Rosmawati, Rosi. "Pengembangan Potensi Dana Zakat Produktif Melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat." Padjadjaran Journal of Law 1, no. 1 (2014).
Wahyuni, Sri. "Peranan LAZ Sebagai Pengelola Zakat Dalam Pendayagunaan Zakat Produktif (Studi Kasus Rumah Zakat Medan)." PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun