Mohon tunggu...
Fatimah
Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa kesehatan masyarakat universitas airlangga

Seputar isu kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Negatif dari Adanya Penghapusan Sistem Kelas pada BPJS

30 Mei 2024   13:12 Diperbarui: 30 Mei 2024   13:19 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah penyelenggara program penjaminan sosial berbentuk badan hukum dengan tujuan menjamin seluruh masyarakat Indonesia tercukupi akan kebutuhan hidup masing-masing individu secara layak. Tujuan utama dari adanya jaminan sosial seperti Jamkesda, ASKES, Jamkesnas hingga BPJS yaitu meningkatkan kualitas hidup dari masyarakat Indonesia.

Pada awalnya, BPJS merupakan perusahaan milik BUMN dan kemudian berganti kepemilikan menjadi Badan Hukum yang bersifat publik. BPJS memiliki beberapa kelas yaitu kelas 1, kelas 2, kelas 3. Perbedaan kelas tersebut dapat diidentifikasi berdasarkan golongan anggaran, fasilitas yang didapatkan, dan lain sebagainya. Akan tetapi, sistem kelas tersebut masih menjadi perdebatan hingga menyebabkan turunnya perintah dari pemerintahan RI untuk penghapusan sistem kelas pada BPJS. Benarkah keputusan penghapusan sistem kelas BPJS merupakan keputusan yang tepat?

Pada dasarnya, penghapusan sistem ini akan diganti dengan sistem baru yaitu kelas standar maupun tunggal. Hal ini tentunya mengakibatkan pembayaran yang tarifnya sama rata. Kelas standar akan dibagi menjadi A dan B dengan perincian yaitu kelas A untuk PBI atau Penerima Bantuan Iuran dan kelas B untuk nonPBI. NonPBI terdiri dari Pekerja Penerima Upah atau PPU dan Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU. 

Perbedaan yang signifikan dari kedua kelas tersebut yaitu pada kelas A minimal luas dari tempat tidur sebesar 7,2meter persegi dengan maksimal 6 pasien. Lalu, kelas B memiliki minimal luas dari setiap tempat tidur sebesar 10meter persegi dan per ruangan memiliki kapasitas maksimal 4 tempat tidur pasien.

Selanjutnya, pembayaran iuran BPJS tersebut merupakan hal yang sangat krusial bagi pemerintah dan masyarakat. Hal ini disebabkan karena pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat, terutama masyarakat ekonomi rendah agar dapat menggunakan BPJS tersebut. 

Kelas menengah kebawah menjadi perhatian khusus karena dapat dipastikan bahwa apabila tarif tersebut disama ratakan, maka akan berpotensi menimbulkan kenaikan tarif pada pengguna kelas 3 BPJS. Hal ini tentu saja menuang kontra bagi seseorang yang ekonominya rendah akan tetapi tidak mendapatkan keuntungan sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Selain itu, penghapusan maupun perubahan sistem kelas pada BPJS juga tidak menutup kemungkinan adanya penurunan kualitas pelayanan kesehatan dari kelas 1 menjadi standar. Para pemegang kartu BPJS faskes 1 tentunya akan menolak perubahan sistem ini dikarenakan jika terdapat persamaan semua fasilitas, maka ketika mereka ingin mendapatkan pelayanan yang lebih baik akan menyebabkan perubahan pembayaran yang awalnya BPJS menjadi pembayaran umum sehingga dapat memberatkan mereka.

Selanjutnya, beberapa masyarakat tidak setuju dengan penghapusan sistem ini dikarenakan masyarakat tidak bisa memilih kelas yang mendapatkan pelayanan maksimal maupun lebih baik seperti sedia kala meskipun mereka mampu membayar iuran untuk BPJS. Hal ini tentu mempengaruhi ekonomi pendapatan penghasilan tertanggung. Selain itu, kesanggupan iuran ini juga menyorot kepada masyarakat menengah ke bawah yang biasanya memilih faskes 3 dengan tanpa biaya tambahan lagi.

Penghapusan kelas ini tentunya juga mengancam perekonomian negara. Hal ini dikarenakan perekonomian negara salah satunya berasal dari iuran nonPBI sehingga hal ini tentu saja berdampak buruk bagi keberlangsungan kehidupan negara. Selain itu, masih adanya keraguan dikarenakan penggunaan sistem kelas bukan merupakan solusi utama. Masih banyak masalah mengenai tata kelola perusahaan dan sistem, seperti premi dari iuran yang masih di bawah angka aktuaria, overclaim hingga fraud, yang seharusnya dibenahi terlebih dahulu. 

Kesimpulannya adalah penghapusan sistem kelas pada BPJS masih memiliki beberapa dampak negatif seperti kemungkinan kenaikan iuran yang dapat memberatkan rakyat kelas menengah kebawah sehingga menyebabkan timbulnya
kontra. Selain itu, bagi masyarakat yang terbiasa melakukan kenaikan kelas maupun memiliki faskes tingkat 1 tidak dapat melakukan hal tersebut sehingga mereka harus mengganti pembayaran dari BPJS menjadi pembayaran umum. Pemerintah harus memberikan solusi maupun menjelaskan secara rinci mengenai bagaimana kebijakan sistem tersebut dan keuntungan beserta kerugiannya. Pemerintah juga harus membenahi sistem dan memperhitungkan dengan matang mengenai tarif terbaru.

KATA KUNCI: BPJS, Iuran, Kelas, Sistem

Putri, D. A. dkk. 2022. Analisis Respon Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan di Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Songsongan. Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 1(8), 1121-1128.

Fauzie, Y. Y. 2020. Plus Minus Hapus Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan [online]. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200921165651-78- 549034/plus-minus-hapus-kelas-kepesertaan-bpjs-kesehatan. (diakses tanggal 20 September 2023).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun