Hibah ini memiliki unsur yang disesuaikan dengan syariat islam yaitu barang tersebut suatu pemberian, tidak mengharapkan kontraprestasi, dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup, dan tidak dapat ditarik kembali.
Maka dari itu Hiibah merupakan salah satu bentuk saling tolong- menolong yang sangat dianjurkan oleh syariat islam.
Ketentuan wasiat juga diatur dalam menyangkut bagi seseorang yang berhak untuk berwasiat, jenis-jenis wasiat, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dalam wasiat, dan Hukum wasiat wajibah yang diatur dalam KHI memuat seseirang yang berhak untuk berwasiat, bentuk wasiat, jenis-jenis wasiat, hal-hal lain yang boleh dan tidak boleh dalam wasiat. Perbedaan wasiat dilaksanakan setelah kematian pemberi wasiat (pasal 194 ayat (3) KHI). pemikiran tentang wasiat yang bercirikan Indonesia, dimana dalam wacana pemikiran hukum Islam di Indonesia pernah dilontarkan pemikiran tentang perlunya membina fiqih yangberkepribadian Indonesia. Dan dari keberadaan pasal 209 KHI tersebut, ternyata KHI telah melahirkan suatu hukum yang baru yang selama ini tidak dikenal didalam wacana fiqih.
Anggota kelompok :
1. Ira Sagita Dewi 212121117
2. Suryani Sholekhah 212121120
3. Imam Prasetya 212121121
4. Fatimah 212121122
5. Artyaswari Annisa Nur Setyawati 212121123
6. Achmad Wisanggemi 212121128
7. Zukhrufa Mindaroyna 212121138