Inilah buah sistem kapitalisme yang memperbolehkan para kapital untuk menyediakan komoditas kebutuhan dasar rakyat dengan paradigma bisnis. Dalam program perumahan layak huni yang digadangkan pemerintah saat ini pun sama saja. Pengadaan hunian layak untuk MBR hanya 20% dari tiga juta rumah yang pemerintah programkan.
Kemana Negara?
Jika kontributor penting dalam program perumahan layak huni ini adalah para kapital yang bergerak di bidang properti, lantas bagaimana peran negara? Bagaimana tanggungjawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya akan hunian layak?
Dalam sistem kapitalisme saat ini, negara hanya berperan sebagai regulator yang memberikan izin bagi pengusaha untuk mengelola kebutuhan akan perumahan. Kapitalisasi sektor perumahanlah jadinya karena akhirnya kapitalis mengambil alih kewajiban negara untuk menyediakan hunian bagi rakyat dengan kacamata bisnis.
Betul, pemerintah menjanjikan intensif pada program tiga juta rumah per tahun, namun skema intensif ini belum jelas. Belum lagi hadir resiko tidak tepat sasaran juga korupsi.
Harusnya negara bertanggungjawab penuh memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya bukan hanya mengambil peran sebagai regulator.
Solusi Islam
Dalam Islam, hunian masuk pada kategori kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Bisa jadi digratiskan oleh negara atau disediakan dengan harga yang terjangkau.
Pemerintah dalam Islam harus sadar amanah berat yang diembannya sebagai pelayan rakyat. Sehingga kacamata yang digunakan saat memenuhi kepentingan rakyat bukan bisnis tapi pelayanan dalam rangka menjalankan kewajiban yang Allah perintahkan.
Agar rakyat bisa memenuhi kebutuhannya, negara harus membuat mekanisme setiap rakyat berdaya secara ekonomi. Misalnya dengan membuka lapangan pekerjaan yang banyak khususnya bagi laki-laki, para tulang punggung keluarga.
Negara juga bisa saja memberikan lahan pada rakyat yang belum memiliki lahan agar bisa dibangun untuk hunian juga usaha. Jika ada rakyat yang sudah memiliki lahan tapi tidak mampu atau tidak mau mengelola lahannya, maka negara akan mengevaluasinya selama tiga tahun, jika masih tidak digunakan oleh pemiliknya, negara berhak untuk mengambil lahan tersebut dan memberikannya pada yang mampu mengelolanya.