Mohon tunggu...
Fatima Azahra
Fatima Azahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Esa Unggul

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan Umum Mengenai Ideologi Pancasila

30 Oktober 2024   21:45 Diperbarui: 3 November 2024   11:59 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber pastiguna.com

Lima sila yang membentuk Pancasila adalah dasar dan falsafah negara Indonesia. Negara dan bangsa harus hidup sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Pancasila. Sejauh menyangkut hukum Indonesia, Pancasila adalah hukum tertinggi. Pancasila juga mencakup prinsip-prinsip hukum, baik yang terkodifikasi maupun yang tidak tertulis, dan mewakili semangat dari Undang-Undang Dasar 1945. Secara keseluruhan, prinsip-prinsip Pancasila membantu pemerintah dan pejabat negara melakukan pekerjaan mereka dengan baik dengan mengadvokasi aspirasi rakyat yang tinggi.

Pancasila sebagai esensi dan karakter bangsa Indonesia harus dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh setiap individu. Prosedurnya dimulai dari diri sendiri, bergerak melalui para pejabat negara, dan kemudian diimplementasikan secara nasional dan regional oleh berbagai lembaga negara dan masyarakat. Negara dapat mencapai kesejahteraan bagi seluruh warganya jika warganya sepenuhnya memahami dan melaksanakan prinsip-prinsip Pancasila, yang akan mengarah pada negara dan bangsa yang damai.

Namun saat ini, implementasi Pancasila secara umum dipandang tidak lebih dari sekedar formalitas atau simbol. Meningkatnya kasus-kasus SARA, pelanggaran hak asasi manusia, berkurangnya toleransi, dan ketidakadilan sosial merupakan tanda-tanda bahwa banyak prinsip- prinsip Pancasila yang tidak dipraktikkan secara sungguh-sungguh. Masalah lain yang masih ada adalah ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang ditandai dengan perlakuan yang lebih lunak terhadap orang-orang yang berkuasa dibandingkan masyarakat kecil. Selain itu, globalisasi juga memiliki masalahnya sendiri, salah satunya adalah potensi untuk mempengaruhi dan merusak ideologi nasional.

Untuk mengatasi hal ini, masyarakat Indonesia harus mempelajari Pancasila secara lebih menyeluruh dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pemerintah juga harus melakukan perannya untuk mewujudkan Pancasila agar prinsip-prinsipnya dapat dipraktikkan di tingkat nasional, regional, dan lokal.

KESIMPULAN

Menurut alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, "Pancasila" adalah falsafah, pandangan hidup, dan dasar negara. Dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila berfungsi sebagai pedoman perilaku. Kita, rakyat Indonesia, harus melakukan bagian kita untuk menegakkan Pancasila dengan hidup sesuai dengan prinsip-prinsipnya. Pelanggaran hak asasi manusia, kurangnya toleransi, kesenjangan sosial yang dialami oleh masyarakat miskin, dan konflik yang dipicu oleh masalah SARA (suku, ras, dan antargolongan) adalah beberapa tantangan yang mungkin muncul dari implementasi Pancasila yang tidak tepat. Kita perlu mengevaluasi kembali asal-usul, fungsi, dan signifikansi Pancasila jika kita ingin menang dalam menghadapi hal ini. Untuk menggunakan filosofi Pancasila secara tepat dalam kehidupan seseorang, kita harus mempelajari lebih jauh prinsip-prinsipnya. Namun, pemerintah juga memainkan peran penting dalam mendorong ketaatan terhadap Pancasila di seluruh masyarakat. Jika cita-cita Pancasila ingin menjadi kenyataan, langkah pertama dan terpenting adalah memastikan bahwa prinsip-prinsipnya benar-benar diterapkan dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

SARAN

Menurut kami, Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila, Masyarakat harus memperhatikan terhadap lingkungan sekitar yang membawa dampak baik atau buruk, dan Mengimplementasikan pancasila dalam pembuatan kebijakan negara yang berdasar pada moralitas dan nilai-nilai tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Rizqullah, T.M., & Najicha, F. U. (2022). Pengimpelementasian Ideologi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2630-2633.

Isnani, J., Rahmianti,E., & Aulia, P. (2023). Ideologi Pancasila sebagai Pandangan Hidup. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 2023, 2.4: 1053-1063.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun