pelecehan seksual pada anak. Perisai Cilik merupakan sebuah komunitas yang dibentuk dengan melihat maraknya kasus pelecehan seksual pada anak.
Malang, 12 Januari 2023 - Komunitas perisai cilik yang dibentuk oleh sekelompok mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM menyemarakkan dance TikTok dengan tujuan untuk mencegah terjadinyaTercatat lebih dari 14.517 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Pelecehan seksual dapat terjadi secara fisik, verbal, dan non-verbal. Contoh dari pelecehan seksual adalah main mata, siulan-siulan, bisikan yang bernada seksual, komentar yang mengandung unsur seksual, perilaku meraba tubuh korban tanpa persetujuan korban, serta memaksa berhubungan seksual dengan modus atau ancaman.Â
Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.Â
Campaign perisai Cilik yang berjudul "Lato-Lato" (Let's Take a Real Action) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi bagian untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak. Dance TikTok tersebut berisikan gerakan pengenalan anggota tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain.
Diharapkan semua lapisan masyarakat dapat mendukung campaign "Lato-Lato" agar pesan pengenalan anggota tubuh dapat tersampaikan dengan baik pada anak-anak. Para anak akhirnya mampu akhirnya mampu memahami jika terdapat indikasi pelecehan seksual yang dapat terjadi pada mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H