Mohon tunggu...
fatima azzahra tusiek
fatima azzahra tusiek Mohon Tunggu... Foto/Videografer - internasional relationship

mahasiswa universitas nasional

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Itu Perjanjian Ekstradisi

4 Oktober 2019   22:20 Diperbarui: 22 Juni 2021   11:08 5389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apa Itu Perjanjian Ekstradisi. | Foto: Media Indonesia

Di dalam hubungan internasional ada sebuah istilah yang dikenal  dengan perjanjian "ekstradisi".

Di sini saya akan menjelaskan sedikit tentang ekstradisi beserta beberapa contoh yang dapat kita temukan di dalam dunia "Hubungan Internasional".

Sebelum mengetahui apa itu perjanjian "ekstradisi" terlebih dahulu kita simak apa arti dari ekstradisi itu sendiri.

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura

Ekstradisi merupakan proses dimana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.

Jadi, bisa dikatakan bahwa Perjanjian Ekstradisi dapat membuat sebuah negara bisa mengadili seorang kriminal yang kabur dan bersembunyi ke negara tetangga.

Tentunya dengan adanya perjanjian ini, ruang gerak seorang kriminal menjadi sangat terbatas karena tempatnya untuk kabur dan bersembunyi menjadi semakin sempit.

Perjanjian Ekstradisi merupakan perjanjian antar negara yang berbeda dalam hal penyerahan tersangka kasus kriminal.

Perjanjian Ekstradisi merupakan sebuah proses formal dimana seorang tersangka kriminal ditahan oleh pemerintahan sebuah negara dan diserahkan kepada negara lainnya untuk disidangkan atau diproses sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.

Baca juga: Terminologi HI: Deklarasi, Ekstradisi, Hubungan Bilateral dan Multilateral, Perwakilan Diplomatik

Salah satu contoh kasus perjanjian dari ekstradisi adalah seperti yang dilakukan oleh Indonesia dengan singapura, dimana kedua negara ini melakukan perjanjian tentang para koruptor yang seandainya melarikan diri ke salah satu negara tersebut maka akan dipenjarakan dan akan dikirim kembali ke negara asalnya untuk ditindaklanjuti lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun