Mohon tunggu...
Fatikha Inayatun
Fatikha Inayatun Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa perbankan syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Syirkah: Penerapan dan Tantangan Kewirausahaan Syariah

19 September 2024   12:07 Diperbarui: 19 September 2024   12:14 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di era modern saat ini dunia kewirausahaan,konsep Syariah semakin mendapatkan perhatian,terutama dalam konteks masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya berbisnis sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Banyak pengusaha yang mulai beralih dari model bisnis konvensional kemudian bisnis syariah,yang mengedepankan keadilan. Salah satu akad yang sangat sesuai dalam kewirausahaan syariah adalah akad syirkah. 

Apa itu akad syirkah?

Akad syirkah merupakan Salah satu bentuk kerjasama dalam bisnis yang diatur dalam prinsip syariah. Dalam kewirausahaan akad ini menjadi salah satu alternatif yang menarik bagi para pengusaha untuk membangun usaha secara kolektif. Di era modern yang ditandai dengan persaingan ketat dan inovasi yang tepat penerapan akad syirkah memberikan banyak peluang serta tantangan bagi para pelaku usaha. 

Penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan akad syirkah. Dalam istilah Syariah,syirkah berarti kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Ada beberapa jenis akad syirkah yaitu syirkah milik (kerjasama kepemilikan) dan syirkah uqud (kerjasama transaksi). Dalam kewirausahaan lebih menggunakan jenis syirkah uqud. Syirkah uqud sendiri dibagi menjadi beberapa macam yaitu syirkah amwal,syirkah Abdan,syirkah Inan,syirkah wujuh, syirkah Al mufadhah,dan syirkah Al Mudharabah. 

Contoh Penerapan Akad Syirkah 

Minimnya modal menjadi masalah utama bagi para pelaku UMKM mengakibatkan kegiatan produksi tidak optimal. Untuk itu banyak pelaku usaha mencari modal melalui pinjaman bank namun pada bank konvensional menawarkan pinjaman dengan bunga sehingga para pelaku usaha memikirkannya lagi. Oleh karena itu bank syariah menawarkan syirkah,di mana syirkah ini dapat menjadi solusi para pelaku usaha yang kekurangan modal Karena tanpa membebankan bunga. Syirkah dapat dilakukan di luar bank dalam artian secara personal tapi kedua belah pihak tersebut harus berkontribusi dalam bentuk dana pemikiran maupun tenaga yang berfungsi sebagai modal awal. 

Pada saat yang sama,mereka harus menyepakati pula bahwa untung dan rugi bisnis di kemudian hari akan ditanggung secara bersama-sama. Atau keuntungan lebih akan diperoleh oleh pihak yang berperan lebih banyak. Syirkah menerapkan prinsip bagi hasil jika suatu usaha yang dijalankan sudah berhasil mendapat keuntungan dari usaha dibagi Sesuai dengan kesepakatan. Akad kerjasama yang biasa diterapkan oleh rata-rata pelaku UMKM adalah jenis sirkah mudharabah dan Inan. 

Contoh lain penerapan syirkah dapat dilihat dalam model bisnis waralaba Syariah. Franchise seperti Jiwa Maliter Beverge menggunakan syirkah untuk melaksanakan bisnisnya,dengan menggunakan sistem perjanjian tertulis dan lisan dalam bentuk surat perjanjian. Dimana kedua belah pihak bersepakat untuk berbagi keuntungan dan kerugian Sesuai dengan kesepakatan mereka di awal. 

Tantangan yang Dihadapi

penerapan syirkah yaitu bentuk kerjasama bisnis berdasarkan pada prinsip islam,di era modern dalam menjalani bisnis menggunakan media syirkah tentu saja banyak tantangan yang akan dihadapi seperti:

1. Perselisihan dan konflik

Tantangan utama adalah perselisihan antara pihak yang berpartisipasi. Hal ini dapat disebabkan oleh perbedaan pendapat tentang pengelolaan usaha,pembagian keuntungan,dan tanggung jawab. 

2.Kepercayaan 

Kepercayaan antara Mitra sangat penting dalam akad syirkah. Jika salah satu pihak tidak dapat dipercaya,hal ini dapat merusak hubungan dan keberlangsungan usaha. 

3.Kemandekan Ekonomi

Pemilik modal yang tidak mampu mengelola modalnya sendiri atau sebaliknya mempunyai kemampuan mengelola modal tetapi tidak memiliki pengetahuan yang cukup dapat menyebabkan kemandekan ekonomi. 

Manfaat dan Resiko Syirkah Beserta Pengelolaannya

syirkah memiliki manfaat yang signifikan dalam kewirausahaan syariah,seperti meningkatkan modal membagi resiko, mendapatkan keahlian yang beragam,meningkatkan peluang usaha dan meningkatkan efisiensi operasional. Namun syirkah juga memiliki risiko seperti perselisihan antara pihak yang berpartisipasi dan kesulitan dalam membagi keuntungan dan kerugian.Oleh karena itu penting untuk memahami syarat-syarat dan rukun bekas sebelum melakukan kerjasama bisnis.Syirkah memerlukan pengelolaan risiko yang baik untuk meminimalkan kerugian dan memaksimalkan keuntungan. Langkah yang dapat diambil  untuk menangani resiko tersebut antara lain membuat perjanjian yang jelas menjaga komunikasi yang jujur antar semua pihak,melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja. Dengan memahami resiko dan cara pengelolaan syirkah diharapkan para pelaku bisnis dapat menjalankan usaha mereka dengan baik dan dapat berkembang.

Kesimpulan

Akad syirkah memainkan peran penting dalam pengembangan kewirausahaan Syariah di era modern. Dengan prinsip dasar kerjasama dan pembagian resiko, akad ini memungkinkan para usaha untuk berperan aktif memanfaatkan kelahiran keahlian dan sumber daya masing-masing. Akad syirkah tidak hanya sekedar alat hukum dalam berbisnis,tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika dan sosial yang diajarkan oleh dalam Islam. Dengan menerapkan prinsip-prinsip Syariah dalam setiap aspek bisnis para pengusaha dapat mencapai kesuksesan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi,juga bermanfaat bagi masyarakat luas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun