Mohon tunggu...
Fatikah Fauziyah M
Fatikah Fauziyah M Mohon Tunggu... Mahasiswa - .

be grateful.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Dunia Pendidikan

25 Juni 2021   20:22 Diperbarui: 25 Juni 2021   20:59 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia saat ini masih dilanda oleh wabah COVID-19. Sampai saat ini masih terdapat akumulasi jumlah warga yang terpapar. Di tiap wilayah kenaikan jumlah permasalahan berbeda antara satu dengan yang lainya. COVID-19 adalah salah satu wabah dari Coronavirus atau disebut juga virus corona, merupakan keluarga besar dari virus yang menginfeksi dan menganggu saluran pernafasan. Namun, beberapa jenis virus corona juga bisa menimbulkan penyakit yang lebih serius, seperti:

- Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV).

- Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV).

- Pneumonia.

SARS yang muncul pada November 2002 silam di Tiongkok menyebar ke beberapa negara lain. Mulai dari Hongkong, Vietnam, Singapura, Indonesia, Malaysia, Inggris, Italia, Swedia, Swiss, Rusia, hingga Amerika Serikat. Epidemi SARS yang berakhir hingga pertengahan 2003 itu telah menjangkiti sebanyak 8.098 orang di berbagai negara. Setidaknya sekitar 774 orang mesti kehilangan nyawa akibat penyakit infeksi saluran pernapasan berat tersebut.

Sampai saat ini, terdapat tujuh jenis coronavirus (HCoVs) yang telah diidentifikasi, yaitu:

- HCoV-229E.

- HCoV-OC43.

- HCoV-NL63.

- HCoV-HKU1.

- SARS-COV (yang menyebabkan sindrom pernapasan akut).

- MERS-COV (sindrom pernapasan Timur Tengah).

- COVID-19 atau dikenal juga dengan Novel Coronavirus (menjadi penyebab wabah pneumonia di kota Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019 dan menyebar ke negara lainnya mulai Januari 2020. Indonesia sendiri mengumumkan adanya kasus covid 19 dari Maret 2020 lalu).

Penularan melalui kontak sosial antara manusia sulit untuk di prediksi, serta juga tidak dapat dijauhi sehingga penyebarannya pun sangat pesat. Rumitnya penindakan wabah ini membuat para pemimpin dunia serta tercantum Indonesia membuat kebijakan luar biasa ketat untuk memutus mata rantai penyebaran covid- 19 ialah dengan mempraktikkan social distancing (pembatasan interaksi sosial). Social Distancing itu sendiri memiliki arti tindakan dengan memberi jarak atau menghindari keramaian/kerumunan. Penerapan Social Distancing ini juga ternyata memberikan dampak terhadap dunia pendidikan.

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk memberikan bimbingan dan pertolongan dalam mengembangkan potensi anak baik jasmani ataupun rohani yang dimana di berikan oleh orang dewasa kepada anak untuk mencapai kedewasaannya serta mencapai tujuan anak menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, kreatif dan mandiri yang dapat di terima di dalam masyarakat. 

Pendidikan akan memberikan pengalaman-pengalaman belajar di dalam program-program pendidikan formal, nonformal atau informal di sekolah. Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 pasal 3 menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Republik Indonesia, 2003; Mukartik dkk, 2020; Abdullah, 2020; Apriani dkk, 2020; Amalia, 2019).

Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia memberikan dampak yang besar kepada dunia pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengadakan rapat koordinasi bersama Mentri Dalam Negeri dengan seluruh kepala daerah demi memastikan kegiatan belajar mengajar tetap terlaksana. Maka terciptalah adanya pembelajaran daring (online), guna mengutamakan kesehatan dan keamanan para peserta didik dan tetap mendapatkan pembelajaran seperti biasa. Pembelajaran daring ini juga memerlukan kesiapan dari berbagai pihak sekolah (penyelenggara pendidikan), orang tua pendidik serta peserta didik itu sendiri.

Pada dasarnya, metode pembelajaran daring tidak menuntut mahasiswa untuk hadir dikelas. Mahasiswa dapat mengakses pembelajaran melalui media internet. Penggunaan teknologi yang tersedia disekitar kita apabila diimbangi dengan diskusi dan panduan maka akan menjadi alat pengembangan keterampilan berpikir tingkat tinggi (Hamdani & Priatna, 2020; Wulandari, Sudatha, & Simamora, 2020).

Pembelajaran daring saat ini dilaksanakan menggunakan teknologi komunikasi, media interaktif berbasis internet dan Learning Management System (LMS) seperti, Zoom, Google Classroom, Whatsapp Group, dll. Dari Pembelajaran daring seperti dapat dilihat beberapa dampak positifnya seperti, pendidik dan peserta didik menjadi lebih mampu dalam menggunakan aplikasi atau media pembelajaran. 

Tetapi dampak negatif juga larut dalam pembelajaran daring, dengan kebijakan tersebut semua anak dituntut untuk bisa atau paham dalam menggunakan teknologi, seperti harus memiliki ponsel, laptop, komputer untuk menerima pembelajaran, dan kuota internet. Dalam hal kuota internet, Kemendikbud meresmikan kebijakan bantuan kuota internet guna membantu para pendidik dan peserta didik menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa pandemi COVID-19.

Di masa pandemi covid 19 banyak cara dilakukan pihak sekolah untuk pembelajaran tetap berlangsung seperti menerapkan pembelajaran daring dan pembelajaran luring. Walaupun terkadang tujuan pembelajaran yang ingin di sampaikan belum tercapai dengan baik, akan tetapi di harapkan dari proses tersebut di harapkan perserta didik mampu menerima pembelajaran baik pembelajaran daring ataupun pembelajaran luring. Termasuk upaya yang di lakukan sekolah untuk mencerdaskan peserta didiknya (Zulaiha dkk, 2020; Soleh dkk, 2019; Septiani dan Cahyono, 2019; Nugraha, 2019; Listiningrum dkk, 2020).

Dalam pembelajaran daring, beberapa pihak juga harus mengerti apa yang akan dilakukan dalam kegiatan belajar mengajar secara online. Tugas pendidik adalah menyiapkan bahan ajar atau materi yang akan diberikan kepada peseta didik melalui media online, pendidik menentukan media apa yang akan digunakannya untuk memberikan bahan materi ajaran tersebut, dan pendidik juga dapat melakukan evaluasi terkait kegiatan belajar mengajar. Tugas peserta didik adalah untuk menerima dan mempelajari bahan materi mata pelajaran yang diunggah pendidik melalui media pembelajaran online. 

Jika peserta didik masih kurang mengerti dengan bahan materi yang diberikan, peserta didik dapat berdiskusi langsung dengan pendidik secara online. Tugas orang tua adalah untuk memastikan bahwa peserta didik melakukan kegiatannya di rumah, melakukan koordinasi oleh pendidik jikalau terdapat hambatan pada peserta didik (sakit, terdapat hal yang mendesak, keterbatasan jaringan internet), dan membantu peserta didik untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Peran orang tua sebagai pendamping utama pembelajaran online sangat dibutuhkan, karena perlu adanya pemberdayaan bagi orang tua. Pemberdayaan merupakan kemampuan, penekanan kepada peserta didik untuk mampu menghadapi kebutuhan dasarnya sebagai pelajar. 

Dalam pemberdayaan dari orang tua ini, dapat menghasilkan pengetahuan, keterampilan dan kekuasaan orang tua untuk menjalani perannya sebagai pendamping dalam pembelajaran online peserta didik. 

Walaupun peran orang tua dalam pembelajaran online juga memiliki kesulitan seperti, keterbatasan pendidikan yang dimiliki orang tuanya, sebagian orang tua menggantungkan pendidikan kepada sekolah (penyelenggara pendidikan) saja, sehingga diharuskan orang tua menjadi extra aktif untuk pembelajaran pendidikan anaknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun