Membumikan Gerakan Islam Nusantara Demi Keutuhan NKRI
Kebangkitan ideologi anti Pancasila yang semakin merebak diseluruh penjuru Indonesia membuat resah sebagian kalangan. Selain usaha yang akan merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga merubah tatanan sistem demokrasi yang sudah di jalankan bertahun-tahun di Indonesia.
Mengenai persoalan serangan ideologi transnasional terhadap ideologi Pancasila, Putri Pramathana Puspa Seruni Paundrianagari Guntur Soekarno Putri menegaskan bahwa yang tepat dan sudah mutlak ideology yang digunakan oleh Negara Indonesia adalah Pancasila. Sementara itu, dasar konstitusi berkiblat pada Undang-Undang Dasar 1945.
"Warga Negara Indonesia harus meyakini satu dasar konstitusi pemersatu kita yaitu pancasila. Itu merupakan tameng serta senjata untuk menangkis ideology apapun itu, baik liberalisme, capitalisme maupun islam fundamentalis," jelasnya kepada HR usai kegiatan HUT PDI Perjuangan dihalaman Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/Kota Banjar, Minggu (8/5/2016).
 "Pemerintah memiliki punya cara sendiri untuk menangkal ideologi itu, baik yang liberal, kapital, islam fundamental serta ideologi lainnya. Penenaman cinta tanah air kepada penerus bangsa, khususnya mulai sejak anak-anak hingga dewasa perlu ditingkatkan. Seperti yang di ungkapkan oleh Bung Karno, Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah, Jasmerah.
Dari informasi yang dihimpun oleh HR, penyebarluasan symbol-simbol perlawanan terhadap Negara semakin banyak di berbagai daerah. Selain menggunakan atribut kaos, bendera, mainan anak juga propaganda melalui media social pun turut dilakukan oleh sekelompok orang yang akan merusak NKRI. Paling dikhawatirkan adalah kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menggunakan gaya baru. Selain itu, keresahan masyarakat pun juga muncul dengan adanya kelompok yang semangat memperjuangkan system Negara yang berdasar agama islam.
Menanggapi hal tersebut, Zaini Abdul Hamid, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Syariah UIN SGD, menyoroti persoalan gejolak perang ideologi tersebut. Dia menjelaskan pemerintah bisa saja menangkal ideologi komunis yang ada di Indonesia dengan caranya sendiri. Sejarah sudah membuktikannya. Akan tetapi paham yang merusak NKRI melalui jalur agama pemerintah belum memiliki ketegasan yang nyata.
"Saya prihatin Ketua MUI Kota Banjar dalam sebuah video di Youtube yang diterbitkan pada 3 Mei 2016 menyatakan kewajiban warga negara indonesia memperjuangkan syariat islam. Padahal Negara Indonesia sudah sepakat Ideologi Pancasila sudah mutlak harga mati untuk Negara ini. Dalam Piagam Jakarta yang menjadi jembatan polemik antara agama dan Negara," terangnya.
Zaini menambahkan bahwa umat islam memang betul harus mewajibkan pemeluknya mengikuti syariat islam. Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak harus dalam bentuk "Negara Islam" atau dalam bentuk hokum islam formal. Patokan dasar dalam memperjuangkan islam itu adalah substansinya, bukan simbolnya.
"Jadi sekali lagi, Pemerintah harus memberikan ketegasan kepada sekelompok orang yang memperjuangkan paham selain Pancasila. Jika dibiarkan, maka kehancuran Negara Indonesia tinggal menghitung waktu seperti Negara-negara di timur tengah," tutupnya.
Realita islam Indonesia jauh sebelum Indonesia terpengaruh gerakan islam keras tradisional timur tengah. Islam Indonesia dikenal sebagai islam yang lembut, toleran dan penuh dengan perdamaian, bahkan mejalah internasional newsweek pernah menyebutkan denga "islam with a smiling face" yang sering disebut dengan islam moderat, islam yang damai dan tenang. Islam ini harusnya dilestarikan oleh muslim-muslim Indonesia diantaranya masyarakat muslim dan juga mahasiswa baik secara individu maupun organisasi.
Gerakan atau organisasi moderat yang dimaksud adalah kelompok yang memiliki karakteristik seperti yang tercermin dalam karakteristik individu moderat, yakni individu yang menerima dan menghargai pandangan dan keyakinan yang berbeda secara fitrah, tidak memaksakan kebenaran yang diyakinkan kepada orang lain. Baik secara langsung maupun pemerintah, menolak cara-cara kekerasan atas nama agama dalam bentuk apapun, menolak berbagai bentuk pelanggaran untuk menganut pandangan dan keyakinan yang berbeda sebagai bentuk kebebsan beragama yang dijamin oleh konstitusi Negara kita, menerima dasar Negara pancasila sebagai landasan hidup bersama dan bentuk Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI).
Islam nusantara bisa dikatakan sebagai produk pribumisasi islam sebagai metode atau cara yang digunakan untuk membaca keislaman, kebudayaan, fiqih dan adat, aplikasi nash, tasawuf, hingga sen. Namun, ketika islam masuk ke wilayah nusantara, di situlah islam dihadapkan dengan tradisi dan kebudayaan yang telah mengakar sehingga kerap tidak sesuai dengan ajaran islam.
Walisongo sebagai subjek utama penyebaran islam di nusantara tidak memandangnya demikian. Justru mereka menilai bahwa tradisi dan budaya yang telah mengakar tersebut sebagai sebuah potensi untuk menanamkan nilai-nilai islam kepada orang-orang nusantara zaman dulu. Oleh karena itu, tradisi yang berkembang dijadikan instrument penyebaran islam oleh para walisongo. Tradisi yang berkembang saat itu bukan hanya ritual-ritual agama, tetapi juga seni, adat, dan siste kepercayaan yang dianut mereka.
Salah satu peradaban islam yang megah yakni makam Nabi Yunus as dihancurkan oleh kelompok islam radikal yaitu Negara Islam di Irak dan Suriah. Sesungguhnya hal ini bukan salah satu klimaks gerakan puritanisme. Pusat-pusat peradaban lain seperti masjid pun tak lepas dari aksi terror bom seperti yang terjadi di sebuah masjid di yaman dan menewaskan tak kurang dari 127 manusi tak berdosa. Tentu paham demikian tak ideal bagi dunia islam khususnya.
Islam nusantara dapat dijadikan pendekatan oleh Negara-negara islam dalam menghadapi benturan antara keyakinan yang mengarah pada gerakan radikalisme yang mengatasnamakan agama. Selain merugikan peradaban materi, radikalisme dapat menghancurkan peradaban manusia sebagai pusat peradaban (central of civilization) itu sendiri sehingga umat islam justru hancur oleh gerakan-gerakan pemurnian agama.
Sikap-sikap kemasyarakatan diwujudkan melalui sikap tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), tawasuth (mengambil jalan tengah), I'tidal ( adil ), dan amar ma'ruf nahi mungkar (mengajarkan yang baik, menjauhi yang buruk) dengan cara yang baik. Tentu semua prinsip itu merupakan sebagian dari konsep islam nusantara sebagai pendekatan, dapat melalui rumusan seperti dalam hal aqiqah, syariah, hukum islam (fiqih), dan tasawuf yang diejawantakan oleh orang-orang nusantara sebagai perwujudan kultural islam, yakni islam melalui tradisi dan budaya nusantara. (FATIMATUZ ZAHROH: 141310003091/VI/FTIK UNISNU JEPARA)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H