Mohon tunggu...
fatih reza
fatih reza Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perintah Menjaga Pandangan

3 Juli 2024   23:57 Diperbarui: 4 Juli 2024   00:03 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamu'alaikum, Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bismillahirrahmanirrahim.

Pertama yang paling utama matilah kita panjatkan rasa puji syukur kita kepada Allah SWT. yang telah memberikan beribu-ribu macam nikmat yang di antaranya nikmat iman, nikmat Islam, serta nikmat sehat walafiat sehingga kita bisa berkumpul yang insyaallah di berkahi Allah SWT. Aamiin Tak lupa sholawat serta salam tak lupa kita hanturkan kepada sang illahi Robbi Baginda nabi Muhammad SAW. yang telah membawa umat nya dari zaman kegelapan hingga zaman terang menerang seperti zaman saat ini.
adanya saya disini saya akan membawakan pidato yang berjudul;

Perintah Menjaga Pandangan

Dalam ajaran Islam, perintah menjaga pandangan yang dimaksud adalah menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar), yang diiringi dengan perintah memelihara kemaluan (hifzhul farj), sebagaimana yang termaktub dalam Q.S. al-Nur, ayat 30-31, yang artinya:

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung (31).

Menurut Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya al-Halal wal Haram, menyatakan bahwa dalam dua ayat ini ada beberapa hal. Dua di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan, yaitu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, sedangkan yang lain khusus untuk perempuan. Kalau diperhatikan, dua ayat tersebut memerintahkan untuk menundukkan sebagian pandangan dengan menggunakan huruf mim, tetapi dalam hal menjaga kemaluan, Allah SWT. tidak menggunakannya, misalnya wa yahfazhu min furujihim [dan menjaga sebagian kemaluan], seperti halnya 'menundukkan pandangan' yang Allah SWT. masih memberi kelonggaran walaupun sedikit, guna mengurangi kesulitan dan melindungi kemaslahatan.

Lebih lanjut menurut al-Qardhawi, bahwa yang dimaksud dengan 'menundukkan pandangan' bukanlah berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah, karena merupakan hal yang sangat sulit bahkan tidak mungkin dilakukan. Hal ini sama dengan menundukkan suara seperti yang disebut dalam Q.S. Luqman, ayat 19,
Luqman * Ayat 19

 yaitu waghdhudh min shawtik [dan tundukkanlah sebagian suaramu]. Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak dapat lagi berbicara. Dengan demikian, yang dimaksud dengan 'menundukkan pandangan' adalah menjaga pandangan, tidak dilepaskan/diarahkan begitu saja tanpa kendali [dengan syahwat], sehingga dapat memicu pelakunya, laki-laki atau perempuan untuk berpikiran dan bertindak asusila.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Ibnu 'Abbas RA. yang menafsirkan bahwa yang dimaksud ghadhdhul bashar dalam kedua ayat tadi adalah menjaga pandangan [hifzhul 'ayn] dari hal-hal yang diharamkan. Dalam hal ini, Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, juga menambahkan bahwa pandangan mata hanya diarahkan kepada hal-hal yang diperbolehkan agama. Maka jikalau seseorang tidak sengaja melihat kepada sesuatu yang haram, hendaklah ia segera berpaling darinya, seperti hadis yang diriwayatkan Muslim dalam kitab Shahih-nya yang bersumber dari Jarir bin 'Abdillah al-Bajali RA., bahwa ketika beliau bertanya kepada Nabi Muhammad SAW. tentang melihat kepada perempuan yang bukan muhrim [al-faj'ah], maka beliau menyuruhnya untuk memalingkan pandangan [dari perempuan] itu.

Lebih konkrit, al-Qardhawi menegaskan bahwa pandangan yang terjaga, adalah apabila memandang kepada lawan jenis, tidak mengamati secara intens keelokannya dan tidak lama menoleh kepadanya, serta tidak melekatkan pandangannya kepada sesuatu yang dilihatnya itu. Terkait dengan hal ini, disebutkan riwayat Ahmad dalam Musnad-nya yang bersumber dari Abu Hurairah RA. dijelaskan bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun