Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) bukan lagi isu baru bagi masyarakat indonesia. Sudah terlalu banyak kasus yang bergulir ke meja persidangan. Beberapa aktivis dan lembaga perlindungan perempuan juga telah dibentuk oleh negara untuk membela dan memperjuangkan hak para korban. Imi menunjukan bahwa kesadaran masyarakat pada pencegahan KDRT semakin tinggi. Namun, yang sedih perlu diluruskan dari KDRT ini, yaitu pemikiran yang selalu menempatkan korban KDRT adalah perempuan, padahal laki laki ( suami ) juga bisa menjadi korban. Seperti beberapa kasus perceraian yang pernah penulis tangani, ada beberapa pihak istri yang justru melakukan KDRT kepada suaminya.Â
KDRT merupakan konflik dalam rumah tangga dengan penggunaan kekerasan di dalamnya. Demikian, kurang lebih pemaknaan masyarakat kita terhadap KDRT. Terlihat bahwa KDRT tetap dimaknai sebagai konflik rumah tangga meski diberikan penekanan adanya unsur kekerasan di dalamnya.
Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan kasus KDRT yang dialami oleh pedangdut Lesti Kejora oleh suaminya Rizky Billar, tentu saja membuat heboh sosial media. Pasalnya, pasangan yang baru satu tahun menikah ini kerap menunjukkan kemesraan di layar kaca. Maka dari itu, tak heran jika banyak netizen yang tercengang dengan adanya pemberitaan dugaan KDRT ini. Apalagi bentuk kekerasan yang dialami Lesti Kejora juga bisa dibilang cukup parah, dia sempat mendapatkan cekikan, dorongan, dan bantingan, yang dilakukan secara berulang.
Adanya perlakuan tak pantas yang diterima lesti kejora oleh suaminya ini, lantas membuat lesyi melaporkan suaminya tersebut ke pihak kepolisian. Namun,pada akhirnya laporan tersebut dicabut dan mereka bersepakat untuk berdamai. Keputusan lesti kejora mencabut laporan kasus kekeraasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang di alaminya justru memancing banyak reaksi  negatif publik. Bnaykan netizen di media sosial merasa geram dengan lesti kejora.  Kekesalan netizen diungkapkan melalui kolom komentar pada unggahan terakhir Lesti di media sosial Instagram miliknya. Kasus KDRT yang menghebohkan seluruh Indonesia itu dinilai tidak memberikan pelajaran dan efek jera pada pelaku KDRT.Â
Kasus lesti dan rizky billar ini kemudian mengelitik penulis membuat tulisan ini, harapannya agar masyarakat bisa menjadikan kasus tersebut pembelajaran agar tindakan KDRT tidak terjadi di keluarga manapun. Realitas hari ini, KDRT dijadikan alasan perceraian bagi pasangan yang ingin mengajukan gugatan perceraianl baik itu cerai gugat maupun cerai talak.
Secara yuridis formal, KDRT ini telah diatur tersenidri dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pengertian korban dan siapa saja yang diduga korban juga sudah diuraikan di dalamnya. Pada pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa "Korban merupakan orang yang hadapi kekerasan serta atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H