Politik hukum islam adalah garis resmi tentang hukum yang akan diperlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan pengganti hukum lama dalam mencapai tujuan Negara.
Kompilasi hukum islam (KHI) adalah hukum islam pertama di Indonesia yang eksistensinya berdasarkan instruksi presiden No.1 Tahun 1991. Inpres kemudian melanjuti dengan keputusan bersama ketua mahkamah agung dan menteri agama tanggal 21 Maret 1985.
Pembentukan ini dibuat bertujuan mengisi kekosongan hukum substansial yaitu hukum perkawinan dan kewarisan, yang diberlakukan dalam peradilan di lingkungan pengadilan, yang mana menjadi salah satu dasar untuk pengambilan keputusan hukum terhadap perkara-perkara yang di ajukan dalam pengadilan dalam lingkungan peradilan.
Kompilasi hukum islam merupakan suatu hal yang penting bagi perundang-undangan yang mana menjadi pedoman atau petunjuk para hakim peradilan agama dalam memutus dan menyelesaikan perkara yang diatur dalam kompilasi hukum islam (KHI), yaitu hukum perkawinan, perwakafan dan kewarisan.
Kompilasi hukum islam (KHI) ini berlaku dari tanggal 10 Juni 1991 yang mana presiden Indonesia menandatangani langsung sebagai peresmian penyebarluasan kompilasi hukum islam Indonesia ke seluruh ketua pengadilan agama dan ketua pengadilan tinggi agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H