Mohon tunggu...
Fatichatin Nabila
Fatichatin Nabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (FKIP) di Universitas Islam Sultan Agung

Insya Allah menjadi orang sukses Dunia dan Akhirat. Aamiin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis HAM (Hak Asasi Manusia) dalam Pandangan Islam

22 Juni 2021   21:17 Diperbarui: 23 Juni 2021   08:02 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Dr. Ira Alia Maerani,S.H., M.H.,  Fatichatin Nabila

Dosen FH Unissula, mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Hak asasi manusia adalah prinsip yang menggambarkan standar sikap manusia yang  dilindungi secara sistematis sebagai hukum hak asasi manusia nasional atau internasional. Hak asasi manusia biasanya dipahami sebagai hak yang mutlak menjadi hak dasar, masyarakat secara inheren menikmati hak karena statusnya sebagai manusia, termasuk suku, letak geografis, bahasa, agama, ras, dan status lainnya. Doktrin hak asasi manusia mempengaruhi hukum internasional, dasar global dan regional. 

Dalam Islam menjelaskan pemahaman dasar tentang hak asasi manusia. Dalam bahasa Arab, HAM disebut ( Haqqal-Insnal-Asasi atau Haqqal-Insaniad-Daruri ) dan terdiri dari tiga kata, yaitu: Kata berarti: harta, harta, kekuasaan, kekuasaan untuk melakukan sesuatu, itu harus diperoleh. Kata manusia. (Al-insn) artinya: makhluk yang berakal dan mampu bertindak sebagai subjek hukum. 

Asasi artinya: dasar atau subjek. HAM adalah singkatan dari hak asasi manusia, dan setiap kata di dalamnya memiliki arti. Dalam hal ini, istilah "benar" mengacu pada hak untuk memiliki atau menguasai sesuatu, dan "dasar" mengacu pada hal yang utama dan mendasar. Oleh karena itu, secara singkat definisi hak asasi manusia adalah hal yang paling mendasar dan terpenting yang dimiliki manusia. 

Untuk lebih memahami apa itu hak asasi manusia, kita bisa merujuk pada pendapat 

beberapa ahli. Berikut Pengertian HAM menurut para ahli: 1. John Locke, lenurut John Locke konsep hak asasi manusia adalah hak yang diberikan Tuhan secara langsung kepada manusia sebagai hak yang wajar. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan di dunia yang dapat  memberantasnya. Hak asasi manusia adalah fondasi kehidupan manusia dan sangat sakral. 

2. Jan Mattson (Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa) percaya bahwa definisi hak asasi manusia adalah hak yang ada untuk semua orang, tanpa itu manusia tidak bisa hidup seperti manusia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Hak Asasi Manusia merupakan Hak-hak yang tercakup secara internasional (yaitu Deklarasi Hak Asasi Manusia Pandangan Bangsa-Bangsa), seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hak untuk memiliki, dan hak untuk mengungkapkan pendapat.

Hak asasi manusia memiliki macam-macam yang beragam dan berbagai jenis contoh, sehingga kita dapat lebih memahami sebaran hak asasi manusia dari jenis hak asasi manusia tersebut. Berbagai ahli juga mengutarakan berbagai hak asasi manusia, di antaranya John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau dan Brierly. Jenis dan contoh hak asasi manusia adalah sebagai berikut: 

Hak untuk Hidup 

Hak asasi manusia yang paling penting yang diadvokasi oleh Islam adalah hidup dan hargai kehidupan manusia. Hal Ini jelas dikemukakan oleh Allah SWT dalam QS. 5 (al-Ma'idah): 32 yang artinya: 

"Oleh karena itu, kami menastikan (hukum) berdasar Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh jiwa manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan melakukan kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia sudah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memiara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia sudah memiara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah tiba bagi mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) penjelasan-penjelasan yang jelas, kemudian tidak sedikit di antara mereka setelah itu sungguh-sungguh melewati batas dalam melakukan kerusakan di muka bumi." 

Perbuatan menghilangkan nyawa seseorang karena alasan dendam atau untuk menebar kebencian hanya dapat ditentukan oleh pengadilan yang kompeten. Selama perang, hanya bisa diadili oleh Pemerintahan hukum. Dalam setiap situasi, tidak ada seorang pun Hak untuk menilai dengan bermain sendiri. seperti biasa Hal tersebut dijelaskan dalam QS oleh Allah SWT. 6 (al-Anfal): 151 yang artinya: "Jangan membunuh nyawa seseorang yang dilarang oleh Allah SWT Kecuali untuk alasan yang masuk akal dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, ada perbedaan antara pembunuhan dan kematian Untuk menjalankan keadilan. 

Allah SWT memberikan semua hamba hak untuk hidup, tanpa memandang ras, jenis kelamin, suku atau agama. Sesuai sabda Rasulullah SAW diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bersumber: Amr bin` Ash, yang artinya: Seseorang yang membunuh orang di bawah persetujuan (seorang warga negara non muslim di Negara Islam) tidak akan menghirup surga meski hanya menghirup wanginya. Selain itu Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang membunuh seorang ahli zimmi, sungguh Allah haramkan dia dari surga-Nya. (HR. An-Nasa`i bersumberkan pada `Amr bin `Ash). 

Islam sudah banyak cara untuk menyelamatkan nyawa manusia dari ancaman kematian. Jika seseorang sakit, terluka atau tertimpa bencana. Saudara - saudara lain memiliki kewajiban untuk membantunya. Jika dia hampir mati kelaparan, maka saudaranya wajib menyediakan makanan. Jika dia terancam tenggelam, dan kemudian pekerjaan saudaranya, mencoba menyelamatkannya. Berdasarkan penjelasan tersebut jelas jika hak milik atas harta benda atau hak ekonomi terjamin oleh Islam bagi setiap manusia dengan tidak mengenal diskrimnasi.

 Hak untuk Mendapat Kebutuhan Hidup/ Hak Ekonomi 

Dalam hal hak ekonomi, setiap orang dalam Islam dapat memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya berdasarkan keterampilan hidup dan prestasi mereka sendiri. Namun di balik harta yang dimilikinya, ternyata mengandung hak-hak orang lain, terutama kalangan orang dhua'fa, yang dikeluarkan melalui zakat, infaq, dan dana sedekah (ZIS). Hal ini sejalan dengan sabda Allah SWT QS. 51 (adz-Dzariyat): 19 artinya: "Dalam kekayaannya, ada hak orang miskin yang tidak kebagian." 

Pesan dari ayat ini adalah untuk menegaskan bahwa siapa pun yang mencari pertolongan dan mengalami kesulitan berhak untuk berbagi harta dan kekayaan seorang Muslim, tanpa melihat dia dari negara ini atau dari wilayah mana pun dan dia berasal dari ras apa. 

Selain itu, Islam menjamin perlindungan dan keamanan keberadaan aset setiap orang, terutama yang diperoleh secara sah sesuai dengan hukum. Ini termasuk hak untuk menikmati dan mengkonsumsi properti, hak untuk berinvestasi dalam berbagai bisnis, hak untuk mentransfer, dan hak untuk melindungi individu lain yang tinggal di tanah mereka. 

Hak untuk Mencapai Kemerdekaan dan Kebebasan 

Islampun menegaskan bahwa tidak ada yang bisa masuk penjara kecuali pengadilan menemukan orang tersebut bersalah melalui prosedur peradilan umum. 

Hak untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi 

Islam memberikan kebebasan berpikir dan mengekspresikan pendapat untuk semua umat manusia. Kebebasan berekspresi ini tidak hanya diberikan kepada warga saat berperang tirani, tetapi juga bagi semua orang untuk mengekspresikan pendapat mereka dengan bebas dan sekaligus mengutarakan berbagai persoalan. Tentu saja, kebebasan berpendapat dalam mensosialisasikan tindakan kebaikan, kebajikan, dan berupaya mengajukan banding serta memperkirakan berbagai kejahatan, dan kezaliman. 

Hak Kebebasan untuk Berserikat 

Islam juga memberi orang hak atas kebebasan berpolitik dalam bentuk organisasi. Namun, hak berserikat dilakukan dengan motivasi untuk menyebar dan menyadari manfaat baik untuk individu, masyarakat dan negara, bukan untuk menyebarkan kejahatan dan kekacauan. Jadi dapat dikatakan hak atas kebebasan berserikat tidak berlaku mutlak untuk waktu yang tidak terbatas. Tetapi ini dilakukan atas dasar spiritual untuk menyebarkan perbuatan kebajikan dan kesalehan dan memberantas kejahatan dan kejahatan. Hak atas kebebasan berserikat biasanya dimasukkan dalam QS.(Ali`Imran): 110) yang artinya: 

"Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk umat manusia, menegakkan keadilan, menekan kejahatan, dan beriman kepada Tuhan. Jika ahli kitab mempercayainya, itu lebih baik bagi mereka, dan kebanyakan dari mereka tidak sopan."

Hak untuk mendapatkan Keadilan 

Islam datang ke bumi untuk membela keadilan. Maka setiap orang di dalam Allah SWT berhak atas keadilan ini sangat penting. Islam memaksa rakyatnya untuk menegakkan keadilan meskipun untuk dirinya sendiri. Ini telah dijelaskan dengan jelas oleh Allah SWT ada di QS. 42 (ash-Shura): 15, yang artinya: 

Artinya: "Karena itu, serulah (mereka beriman) dan bertekunlah sesuai dengan petunjukmu, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: "Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan Allah, dan aku diperintahkan untuk berlaku adil. diantara kalian. Allah adalah Tuhan kami dan Tuhanmu. Untuk perbuatan kami dan kamu. Tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, Allah mempersatukan kami dan (kami) akan kembali kepada-Nya. "

Ketentuan Alquran yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan Khulafa ar-Rasyidin, sehingga sistem peradilannya baik. Kesehatan tercapai di awal kekhalifahan, Lembaga administrasi dan peradilan. Namun, selama pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, yang memisahkan peradilan seluruh institusi negara, dan institusi negara pada saat itu kantor pengadilan di setiap distrik. Uji coba gratis biaya bagi mereka yang mencari keadilan. Khalifah Umar tidak ragu untuk membawa para gubernurnya untuk menggugat para gubernurnya terhadap kasus gugatan dan pengaduan yang diajukan rakyatnya. 

Hak untuk Medapatkan Tempat Tinggal 

Islam percaya bahwa tempat tinggal adalah hak dasar kehidupan manusia sangat mendesak. Jadi seseorang bisa istirahat di rumahnya akan membawa kebahagiaan dan untuk kepentingan dirinya sendiri, istri dan anak-anaknya, dan keluarganya. Ibn Hazm berargumen: Jika seseorang tidak memiliki tempat tinggal yang jelas, maka menjadi kewajiban orang kaya (Agniya) untuk membangun pemukiman dhu`afa (Ekonomi lemah). Bahkan menurut Ibn Hazam yang dikemukakan oleh Ibrahim al-Lubban berpendapat: Kewajiban Negara menetapkan tempat tinggal bagi warganya yang kemiskinan, tanpa memandang ras, suku, ras atau agama. Beberapa argumentasi yang dikemukakan adalah QS. 17 (al-Isra): 26, yang artinya: 

"Berikan apa yang pantas kamu berikan kepada kerabat dekatmu, kepada orang miskin dan musafir; jangan menghambur-hamburkan (hartamu)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun