Mohon tunggu...
FATI LAZIRA
FATI LAZIRA Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

semua orang adalah guru, semua tempat adalah sekolah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permohonan Pailit oleh Pekerja terhadap Perusahaan yang Tidak Membayar Hak Ketenagakerjaan

6 Juni 2022   18:00 Diperbarui: 6 Juni 2022   18:05 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesan nya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang undang ini (UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang).

Permohonan pailit dapat diajukan dalam hak memenuhi syarat dan bersifat kumulatif, meliputi:

  • Ada 2 (dua) atau lebih kreditor; 
  • Ada utang debitor yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan 
  • Kedua hal tersebut dapat dibuktikan sederhana.

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Sementara Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Lantas, apakah pekerja yang tidak dibayarkan hak-hak ketenagakerjaanya dapat mengajukan permohon pailit kepada perusahaan tempat pekerja bekerja? Jawabannya, ya! Bahkan, pekerja termasuk dalam kategori jenis kreditur pertama yang didahulukan pembayarannya atas semua jenis kreditur sebagaimana dipertegas oleh Mahkamah Konstitus melalui Putusan No. 67/PUU-XI/2013 jo. Pasal 95 ayat (4) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun demikian, permohonan pailit oleh pekerja karena hak-hak ketenagakerjaanya dibayarkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2/2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, hanya dapat diajukan bilamana telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan proses eksekusi sekurang-kurangnya pada tahap teguran aanmaning yang kedua oleh Ketua Pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun