Mohon tunggu...
FATI LAZIRA
FATI LAZIRA Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat dan Konsultan Hukum

semua orang adalah guru, semua tempat adalah sekolah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Unsur Esensial Dalam Tindak Pidana Elektronik!

17 Juli 2021   03:37 Diperbarui: 7 Juni 2022   18:26 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda mungkin pernah mendengar istilah "mendistribusikan" atau "mentransmisikan" atau "membuat dapat diakses" dalam kasus tindak pidana elektronik (juga disebut cyber crime/ kejahatan dunia maya). Masing-masing terminologi hukum ini memiliki makna yang berbeda dan merupakan salah satu unsur esensial dalam kasus tindak pidana elektronik.

Merujuk pada UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE), maka:

Yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun