Mohon tunggu...
Fathya An Nahla
Fathya An Nahla Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

11 Desember 2023   09:09 Diperbarui: 11 Desember 2023   09:09 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini di tulis dan di publikasikan oleh Fathya An Nahla (212111157) Kelas HES 5E guna memenuhi Tugas Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag

  • Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat :

1. Faktor budaya: kreatifitas, karya, emosi berdasarkan niat manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Faktor hukum itu sendiri, disini peraturan hukumnya.

3. Faktor kelembagaan atau institusi yang mendukung  penegakan  hukum;

4. Faktor masyarakat, yaitu lingkungan di mana UU diterapkan atau ditegakkan.

5. Unsur penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pihak-pihak yang menegakkan dan menyusun undang-undang dan undangan.

  • Karakter penegak hukum yang efektif ialah harus mempunyai karakter yang adil, jujur, dan anti korupsi serta tidak boleh dibatasi oleh hambatan birokrasi. Sebab, Indonesia kini membutuhkan lembaga penegak hukum yang menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab. Dalam menegakkan hukum yang efektif, ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, ketepatan waktu, dan keadilan. Penegakan hukum adalah mewujudkan gagasan keadilan, kepastian hukum, dan kebaikan sosial menjadi kenyataan.
     
  • Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah 

Sosiologis adalah bidang ilmu yang mempelajari  struktur dan proses sosial, serta perubahan sosial. Pokok bahasan sosiologi adalah hubungan-hubungan yang terjadi antara manusia dan proses-proses  yang dihasilkan dari hubungan-hubungan itu. Kajian hukum ekonomi syariah yang menggunakan pendekatan sosiologi pada dasarnya mempelajari perilaku sosial Perilaku sosial yang dilakukan seseorang dalam kehidupan sehari-hari merupakan suatu tindakan atau realisasi dari nilai-nilai Islam yang dipelajarinya, baik disadari maupun tidak. Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah adalah perbuatan Muamalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Seorang saudagar yang mempelajari dan memahami Mu'amalah berdasarkan hukum Islam (hukum Syari'ah). Tentunya tindakan dan cara transaksi yang dilakukan  selalu mencontoh Nabi Muhammad SAW. Tidak menyimpang dari syariat agama.

  • Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat 

Pluralisme hukum mengkritik sentralisme hukum yang menempatkan  sistem hukum sebagai pusat  masyarakat. Kritik ini berfokus pada ketidakmampuan suatu sistem hukum tunggal untuk memahami dan mempertimbangkan beragamnya norma dan nilai yang ada dalam masyarakat yang heterogen. Pluralisme hukum adalah pengakuan dan penghormatan terhadap berbagai lembaga normatif yang mungkin ada dalam suatu masyarakat, termasuk sistem hukum adat atau agama, sebagai bentuk pengakuan terhadap keragaman budaya dan sosial.

  • Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum diIndonesia

Kritik terhadap peraturan perundang-undangan progresif di Indonesia mencakup berbagai aspek. Beberapa kritikus mengatakan  pendekatan ini mungkin terlalu ideologis dan tidak memperhitungkan konteks budaya dan sosial Indonesia yang unik. Lebih lanjut, ada pula yang berpendapat bahwa undang-undang yang progresif dapat mengabaikan nilai-nilai kedaerahan dan tradisional dalam pembangunan hukum, sehingga dapat menimbulkan resistensi dan ketidaksetujuan dari masyarakat.

  • Law and social control

Law and social control ialah hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Opini hukum mengenai masalah ini berbeda-beda tergantung pada sudut pandang dan pendapat hukum yang dianut.

  • Law as tool of engeenering

Law as tool of engeenering merupakan  hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Opini hukum individu mungkin berbeda dalam mendukung atau mempertanyakan pendekatan ini.

  • Socio-legal studies

Socio-legal studies adalah Pendekatan interdisipliner yang mengkaji keterkaitan antara hukum dan masyarakat, dengan penekanan pada dampak sosial, ekonomi, dan budaya dari hukum. Opini hukum dalam hal ini memberikan wawasan penting mengenai kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat dan memperdalam pemahaman kita tentang implikasi praktis hukum dalam kehidupan sehari-hari.

  • Legal pluralism

Legal pluralism ialah mengakui keberagaman dan partisipasi berbagai sistem hukum dalam  masyarakat, termasuk tumpang tindihnya peran hukum adat, agama, dan hukum positif. Opini hukum dalam hal ini menekankan pentingnya mempertimbangkan keberagaman hukum guna meningkatkan keadilan dan kesadaran akan norma dan nilai yang berbeda dalam masyarakat.

  • Yang diperoleh setelah mempelajari sosiologi hukum

Setelah mempelajari sosiologi hukum saya memahami bahwa sosiologi hukum ialah  ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari masyarakat. Serta mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis dan tidak tertulis) di suatu negara atau masyarakat; Pengetahuan tentang efektivitas penerapan hukum positif di masyarakat; Mampu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat; Fenomena hukum yang ada di masyarakat dapat dikonstruksi dan Mampu mendeskripsikan permasalahan sosial yang berkaitan dengan penerapan hukum di masyarakat. Sosiologi hukum juga mempelajari bentuk hukum dan kontrol sosial negara atau hukum. Sosiologi mempelajari seperangkat aturan khusus yang diterapkan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Sosiologi hukum mempelajari proses-proses yang bertujuan membentuk warga negara sebagai makhluk sosial.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun