Nama : Fathya An Nahla
Nim : 212111157
Kelas : HES 5E
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.,
Pengertian Sosiologi Hukum menurut Para Ahli
- Menurut Soetandyo Wignjosoebroto Sosiologi hukum adalah Kajian sosiologi yang fokus pada permasalahan hukum yang muncul sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.
- Menurut David N. Schiff Sosiologi hukum adalah yang memfokuskan pada fenomena fenomena pada masyarakat dan berhubungan dengan masalah legal relation yang didalamnya terdapat proses interaksional sosialisasi organisasional, abolisi dan konstruksi sosial.
- Menurut Bruggink Sosiologi hukum ialah suatu pengumpulan bahan dari perspektif eksternal, yang artinya dari suatu titik pengamat yang mengobservasi.
- Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnyaa.
- Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
Menurut saya dari beberapa pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli, sosiologi hukum merupakan sebuah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis empiris adalah kajian dan penelitian langsung terhadap setiap peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Contoh dari yuridis empiris ini ialah hukum adat Batak dan hukum adat Minangkabau berkaitan dengan masalah sistem keturunan, masalah sistem pengendalian pajak warisan, dan  sebagainya.
Yuridis normatif adalah kajian hukum berdasarkan bahan bahan kajian di perpustakaan dengan kata lain tidak melakukan kajian terhadap implementasi dan dampaknya terhadap pemberlakuan yuridis di lapangan. Contoh dari yuridis normatif ialah kajian politik hukum pemilu di Indonesia, dimana peneliti mengelompokkan masa peraturan pemilu menjadi masa orde lama, orde baru, serta orde reformasi.
Contoh Pemikiran Hukum
Max Weber, hukum adalah suatu jenis kekuasaan yang digunakan  negara untuk memelihara ketertiban sosial. Max Weber juga menekankan pentingnya pemahaman nilai dan norma yang mendasari sistem hukum.
HLA Hart, mengakui bahwa hukum itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini akan menjadi aturan-aturan sosial. HLA Hart mencoba mengerti dan menerangkan hukum dari pandangan eksternal agar terbebas dari bias dan inward looking.
Hasil Review dan Inspirasi
Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya. Inspirasi dari sosiologi hukum seperti mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis dan tidak tertulis) di dalam negara atau masyarakat; mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif dalam masyarakat; mampu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat; mampu mengkontruksi fenomena hukum dalam masyarakat; dan mampu memetakan masalah-masalah sosial dalam kaitannya dengan penerapan hukum dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI