Mohon tunggu...
Fathya An Nahla
Fathya An Nahla Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

1 November 2023   21:08 Diperbarui: 1 November 2023   21:17 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HLA Hart, mengakui bahwa hukum itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini akan menjadi aturan-aturan sosial. HLA Hart mencoba mengerti dan menerangkan hukum dari pandangan eksternal agar terbebas dari bias dan inward looking.

Hasil Review dan Inspirasi

Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya. Inspirasi dari sosiologi hukum seperti mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis dan tidak tertulis) di dalam negara atau masyarakat; mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif dalam masyarakat; mampu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat; mampu mengkontruksi fenomena hukum dalam masyarakat; dan mampu memetakan masalah-masalah sosial dalam kaitannya dengan penerapan hukum dalam masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun