Perencanaan kampanye pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, peserta pemilu memanfaatkan tahapan ini untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat secara langsung ataupun melalui bahan atau alat peraga kampanye (APK).
Ada regulasi secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK.
Sebagai mana yang tertera dalam pasal 70 dan 71 undang-undang (UU) 7 tahun 2017 tentang pemilu.
pada pasal 71 tersebut disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yaitu, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman dan pepohonan.
Sementara pada pasal 71 itu pula tentang APK dilarang dipasang pada tempat-tempat yang ter tera di atas disebabkan dapat menggangu ketertiban umum.
Pada pasal 19 ayat 1 Huruf A menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum, nah pada tahap pelanggaran ini dapat dikenakan sangsi berupa pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan hukum sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan itu hanya berlaku untuk satu pelanggan di satu titik saja.
Oleh sebab itu,pihak yang berkampanye/pihak yang mencalon pemilu ini seharusnya lebih menyimak dan memperhatikan lebih detail lagi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan adanya penempelan APK dan berdampak apa yang mungkin akan ditimbulkan. Karena kampanye tidak dihitung dari seberapa banyak APK yang tersebar, melainkan seberapa banyak efek APK tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H