Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lagi-lagi bikin geger negara yang tengah dilanda wabah Corona, DPR mempercepat pembahasan Omnibus Law dalam rapat paripurna yang dibuka pada 31 Maret 2020.
Sampai hari ini rapat masih berlanjut, apalagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disetujui oleh para anggota DPR dan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Situasi yang sedang genting saat ini DPR masih sempat-sempatnya membahas Omnibus Law atau Undang-Undang Sapu Jagad yang dinilai oleh banyak kalangan sangat kontroversial.
Padahal rakyat masih fokus mencari solusi bagaimana menghadapi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Rakyat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dibalik RUU Omnibus Law tersebut? Kok DPR ngotot banget, apa iya karena menguntungkan pemerintah dan wakil rakyat?
Kerangka berpikir seperti apa sebenarnya yang dibangun oleh DPR, sehingga pembahasan RUU ini dipercepat dan sangat dipaksakan.
DPR ketika membuat kebijakan, baik itu aturan atau undang-undang, seharusnya mempertimbangkan aspirasi dari rakyat, agar produk undang-undang yang dihasilkan itu tidak menuai pro-kontra, ya minimal empat puluh persen lah yang kontra, enam puluh persennya pro.
Jika DPR tetap memaksa membahas dan menghasilkan undang-undang yang kontradiksi dengan apa yang menjadi harapan rakyat, lebih baik embel-embel rakyatnya diganti penguasa aja deh, dan akhirnya menjadi Dewan Perwakilan Penguasa (DPP).
Di saat pendemi Covid-19 begini bukan membantu mencari solusi kok malah memanfaatkan momen untuk kepentingan sendiri.
Tak heran jika KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan DPR itu seperti Taman Kanak-kanak (TK), karena sifatnya tidak jauh beda, "kalo anak TK rebutan mainan atau mobil-mobilan, sedangkan DPR rebutan proyek dan cepat-cepatan untuk mendapatkannya." Tidak jauh beda kan.
Mengatasnamakan rakyat seharusnya bekerja atas nama dan kehendak rakyat, jangan malah membiarkan rakyat mencari jalan sendiri dalam menghadapi wabah Corona ini.
Cobalah sesekali membahas persoalan yang dikehendaki rakyat, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), kenapa sampai hari ini RUU itu belum disahkan, apa karena DPR tidak diuntungkan, sehingga untuk mengesahkannya sangat berlarut lama dan panjang.