Musik bawah tanah (underground music) adalah istilah umum yang merujuk kepada berbagai macam genre musik di luar budaya arus utama. Lagu apapun yang tidak dikomersilkan secara legal, dianggap sebagai musik bawah tanah.
Musik underground mungkin memiliki cenderung mengekspresikan ide-ide umum, seperti penghargaan yang tinggi terhadap ketulusan dan keintiman, kebebasan berekspresi yang bertentangan dengan komposisi musik komersial yang sangat formulaik, dan penghargaan terhadap individualitas artistik yang bertentangan dengan kesesuaian dengan tren mainstream saat ini.
Perkembangan musik underground di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun musik underground sudah ada di Indonesia sejak tahun 1970 - an.
Pada tahun 1970 - an, musik underground di Indonesia masih terbatas pada komunitas- komunitas tertentu dan hanya dapat dijumpai di acara tertebtu. Namun, dengan perkembangan internet dan teknologi, musik underground mulai dapat diakses oleh lebih banyak orang dan mendapatkan pengakuan yang lebih luas.
Di samping itu, perkembangan teknologi juga memungkinka para musisi musik underground untuk mengelola dan mempromosikan karya-karya mereka dengan mudah melalui platform media sosial dan situs web musik independen. Hal ini membuat musik underground lebih mudah diakses oleh para penggemar dan meningkatkan kesempatan bagi musisi untuk berkembang dan mendapatkan pengakuan.
Secara umum, musik underground saat ini di Indonesia dikatakan hidup kembali dalam beberapa tahun ke belakang. Musik underground juga sudah mulai masuk ke ruang lingkup Universitas, entah sebagai tamu ataupun mahasiswanya yang membuat band dengan genre musik undergorund
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H