Bekasi (09/08/2021) – Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah merupakan sisa-sisa bahan yang mengalami perlakuan, baik karena telah diambil bagian utamanya, karena pengolahan maupun karena sudah tidak memberikan manfaat dari segi sosial ekonomi serta dapat menyebabkan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan hidup (Hadiwiyoto, 1983).
Sampai dengan tahun 2021, sampah masih menjadi permasalahan klasik diberbagai belahan dunia, tidak terkecuali Indonesia, khususnya di Bekasi. Selama pandemi Covid-19 permasalahan sampah kian bertambah, baik sampah organik, anorganik, maupun sampah B3 infeksius yang dihasilkan akibat covid-19. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara tidak langsung kebijakan tersebut mendorong produksi sampah di rumah.
Permasalahan ini juga terjadi di RW 29 RT 08 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga belum dilakukan dengan pengelolaan mandiri yang baik. Sebagian dari mereka yang masih peduli dengan lingkungannya mencoba membakar sampah-sampahnya di halaman rumah.Â
Padahal pembakaran sampah terutama plastik bersamaan dengan jenis sampah lainnya merupakan tindakan yang tidak aman bagi kesehatan dan lingkungan karena menghasilkan asap beracun. Sistem kumpul-angkut-buang masih tertanam di masyarakat karena tingkat pengetahuan tentang pengolahan sampah yang masih rendah terutama mengurangi, memilah dan mengolah sampah yang dihasilkan. Akibatnya terjadi pembuangan sampah sembarangan.
Berdasarkan masalah yang terjadi, perlu adanya edukasi terkait pengelolaan sampah untuk meningkatkan pengetahuan khususnya pada sampah rumah tangga dan mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam bagian pengelolaan sampah. Sehingga mahasiwa Undip melakukan kegiatan edukasi pengolahan sampah kepada warga di RW 29 RT 08 ini secara door to door atau mengunjungi langsung beberapa rumah warga dengan bantuan media poster.
Edukasi yang disampaikan kepada warga melalui door to door yaitu mengenai pengeloaan sampah dengan prinsip 3R (Reduce-Reuse-Recycle) adalah urutan kembali untuk mengelola sampah dengan baik. Prioritas utama adalah Reduce, yaitu mengurangi timbulan sampah yang dihasilkan bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap bersih, lalu Reuse, menggunakan kembali suatu bahan yang sudah dipakai agar dapat menjadikan bahan tersebut memiliki kegunaan baru, baru Recycle, mendaur ulang material untuk memberikan bahan tersebut kesempatan kedua.
Setelah dilakukan upaya edukasi pengolahan sampah dengan konsep 3R, mahasiswa KKN UNDIP berharap warga dapat menerapkan konsep tersebut sehingga dapat penimbunan sampah terutama pada sampah rumah tangga.
Penulis : Fathur Agnanta Ramadhan (Fakultas Teknik – Teknik Industri)
Dosen Pembimbing Lapangan : Drs. Dul Muid M.Si., Akt.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H