Mohon tunggu...
fathur
fathur Mohon Tunggu... Freelancer - manusia biasa

Belajar dan terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Meruntuhkan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Bela Negara

24 Juli 2024   12:03 Diperbarui: 24 Juli 2024   12:03 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya, sejarah, dan keanekaragaman. Terletak di Asia Tenggara, Indonesia terdiri dari lebih dari 17.000 pulau, 300 kelompok etnis, lebih dari 700 bahasa daerah,  tradisi dan kekayaan yang dimiliki. Fakta Sejarah juga mencatat bahwa di Nusantara (Indonesia) memiliki Sejarah yang panjang dengan berbagai kerajaan yang pernah berdiri dan berjaya di wilayahnya seperti; Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, Mataram Kuno, Kediri, Singasari, Majapahit, Samudra Pasai, Demak, Aceh, Mataram, Banten dan Ternate dan Tidore. Kerajaan-kerajaan ini memainkan peran penting dalam membentuk sejarah, budaya, dan agama di Indonesia. Warisan mereka dapat dilihat hingga hari ini melalui peninggalan arkeologis, tradisi, dan pengaruh budaya yang masih ada.

  • Perjuangan melawan penjajah di Indonesia sering kali diwarnai dengan kurangnya persatuan dan koordinasi di antara berbagai kelompok dan kerajaan yang ada sehingga hal itu cukup melanggengkan kekuasaan penjajah di bumi Nusantara ini. Meskipun ada banyak perjuangan heroik di berbagai daerah, kurangnya koordinasi dan persatuan menjadi salah satu kendala utama dalam upaya melawan penjajah. Baru pada awal abad ke-20, dengan munculnya gerakan nasionalisme yang lebih terorganisir dan menyeluruh, perjuangan melawan penjajahan mulai menunjukkan tanda-tanda persatuan yang lebih kuat. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan puncak dari perjuangan panjang yang akhirnya berhasil menyatukan berbagai elemen bangsa dalam satu tujuan bersama.
  • Semangat perjuangan dan pergerakan kemerdekaan harus terus dilanjutkan oleh generasi penerus agar tetap pada tujuan yang telah ditetapkan para pendiri bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia  Tahun 1945 (UUD 1945) yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia: Tujuan ini mencakup perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia serta wilayah kedaulatan 

  • Republik Indonesia. Ini termasuk melindungi hak-hak asasi manusia, keamanan, dan integritas wilayah. Memajukan kesejahteraan umum: Tujuan ini mengacu pada upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Ini termasuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan standar hidup masyarakat.
  • Tujuan-tujuan yang mulia tersebut menjadi ternodai dengan adanya praktik-praktik seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Korupsi, kolusi, dan Nepotisme (KKN) memiliki dampak negatif yang luas dan merusak pada berbagai aspek kehidupan suatu negara. Beberapa dampak yang timbul akibat praktik KKN seperti, kemerosotan ekonomi, ketimpangan sosial dan kemiskinan, dan kerusakan institusi dan kepercayaan publik. Hal ini juga yang pernah menjadi agenda perjuangan Reformasi pada tahun 1998 untuk meruntuhkan praktik-praktik KKN.
  • KKN menjadi isu yang tidak lekang oleh zaman 
  •             Korupsi secara bahasa berasal dari kata corruptio artinya rusak, busuk (kata benda). Kata kerjanya yaitu corrumpere yang artinya merusak, membusuk, menyogok, atau memutarbalik. Adapun dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.  Sementara menurut istilah korupsi menurut Transparency International (TI), organisasi yang setiap tahun merilis angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK), mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Kemudian korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain merugikan secara finansial, menurut TI, korupsi juga mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi, serta semakin memperparah ketidaksetaraan, kemiskinan, perpecahan sosial, dan krisis lingkungan.

  • Kolusi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai Kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji. Sejarawan Taufik Abdullah dalam artikel KKN: Sebuah Pendekatan Kultural (Hamid dan Sayuti, 1999) menuturkan, KKN adalah konsep baru dalam konteks negara modern. Khusus kolusi, ia menyebut hal itu sebagai bentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan yang tak sah dari milik publik atau negara.
  • Adapun pengertian nepotisme dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan. Sedangkan menurut Guru Besar Antropologi UGM Sjafri Sairin (1999) mengutarakan bahwa pada hakikatnya nepotisme adalah mendahulukan dan membuka peluang bagi kerabat atau teman-teman dekat untuk mendapatkan fasilitas dan kedudukan pada posisi-posisi yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan, tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, sehingga menutup peluang bagi orang lain.

  • Sejarawan UGM Prof Dr Suhartono menegaskan sistem masyarakat feodal yang terwarisi sampai sekarang merupakan benih awal berseminya korupsi sebagai penyakit sosial orang Indonesia. Secara historis, diungkapkan Suhartono, munculnya perilaku korupsi adalah kokohnya birokrasi kerajaan di Indonesia hingga masa kolonial. kronologis korupsi yang terjadi di Indonesia berhubungan dengan struktur masyarakat yang ada, keberlangsungan secara sosio-kultral hampir tidak mengalami perubahan secara signifikan sehingga korupsi dapat berlangsung terus selama puluhan abad.
  • Kesiapsiagaan Belanegara
  • Kesiapsiagaan sama maknanya dengan kesamaptaan yang berasal dari kata, Samapta yang artinya siap siaga atau makna lainnya adalah siap siaga dalam segala kondisi. Dari makna ini dapat diartikan dan kita samakan bahwa makna kesamaptaan sama dengan kesiapsiagaan. Dengan demikian, dapat ditarik Kesimpulan bahwa kesiapsiagaan merupakan suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapai situasi kerjaan yang beragam.
  • Bela negara adalah kebulatan sikap, tekad dan perilaku warga negara yang dilakukan secara Ikhlas, sadar dan disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan  terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga,  merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan  bernegara. Dasar hukum mengenai bela negara terdapat dalam isi  UUD NKRI 1945, yakni: Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan  bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam  upaya pembelaan negara. Selanjutnya pada Pasal 30 ayat (1)  yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan  wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Dari uraian diatas dapat ditarik keseimpulan bahwa Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang  dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial  dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan  berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar  disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi  oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk  menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Maka sikap yang tidak merawat, menjaga, dan menjaga kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dapat diartikan sebagai tindakan yang mencerminkan bela negara.
  • KKN sebagai bentuk ketidak siapsiagaan belanegara
  • Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa KKN merupakan warisan sistem masyarakat feodal yang terwarisi sampai sekarang sebagai benih awal berseminya korupsi sebagai penyakit sosial orang Indonesia. Menurut Hardjuno, korupsi sudah sangat meluas dan secara sistemik merasuk ke semua sektor di pusat dan di daerah yang diduga melibatkan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Karena itu korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang mempengaruhi semua tatanan masyarakat dan ekonomi dalam segala tingkatan. erbukti setiap tahunnya, aparat penegak hukum, terus menangkap, mengadili, dan menghukum para pelaku korupsi. Namun anehnya tidak ada efek jera sedikitpun bahkan, pertumbuhan kejahatan korupsi di Indonesia tetap tinggi. Pada tahun 2023, Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara, dengan skor 34 (skala 0-100, di mana 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih). Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggambarkan betapa suramnya penyakit korupsi di Indonesia.
  • Selain korupsi praktik kolusi dan nopotisme juga menjadi ancaman yang besar bagi bangsa Indonesia, dewasa ini kita acap kali melihat dan mendengar berita tentang penyuapan agar murid diberi nilai yang tinggi, Perusahaan menyuap pejabat untuk melancarkan proses pengurusan perizinan usahanya, menyuap hakim atau jaksa agar hukumannya diperingan dan menyuap pertugas agar memperoleh Surat Izin Mengemudi. Disisi lain praktik tersebut terkadang masyrakat tidak ingin melakukan namun hal tersebut harus dilalui agar memperoleh apa yang surat-surat atau berkas yang diminta, dilain waktu Masyarakat sendiri yang menginginkan hal itu terjadi agar apa yang diinginkan mudah dan cepat selesai. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintah dan Masyarakat pada umumnya.
  • Kemudian juga praktik nepotisme yang mengikis nilai-nilai kebangsaan dan bela negara,  dengan lebih mengutamakan atau memilih anggota keluarga sendiri dalam proses rekrutmen pegawai, manajer atau atasan menaikan bawahannya karena memiliki hubungan darah atau hubungan lainnya, mengangkat saudaranya dari jabatan rendah ke lebih tinggi. Mengenai fenomena nepotisme saat ini bermain cukup rapih seperti pemilihan calon bupati, wakil bupati, Aanggota DPR/ DPRD atau sejenisnya yang memunculkan istri/anak/saudaranya sendiri meskipun pemilihannya langsung oleh rakyar namun pengkondisian-pengkondisian tertentu bisa dilakukan agar anggota keluarga yang diusung bisa muncul dan menang sesuai harapan.
  • Pengkondisian calon pemimpin seperti pemilihan suatu organisasi atau pemimpin yang mengikutsertakan anaknya dalam kontestasi pemilihan yang secara konstitusi awalnya belum memenuhi syarat batas umur kemudian diubahlah konstitusi mengenai syarat batas umurnya agar dapat mengikuti dalam kontestasi pemilihan calon pemimpin atau wakil pemimpin.  pengkondisian seperti ini menurut penulis termasuk kedalam nepotisme meskipun yang memilih langsung adalah warga negara namun dibelakangnya ada usaha-usaha mengubah aturan menjelang pencalonan dan Upaya agar warga memilih calon yang diusung oleh kelompoknya tersebut. Bukan sekedar agar program-programnya tetap berjalan namun lebih kepada kekuasaan keluarga. Kondisi seperti ini pada satu sisi menunjukan sikap bela negera, yang mana mengambil sikap dengan ikut serta dalam Upaya mengelola negara dengan baik namun pada satu sisi dapat mengikis nilai nilai kebangsaan dan bela negara karena dapat membuat rakyat apatis, ketidakstabilan politik, erosi kepercayaan publik.
  • Kesimpulan
  • Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan isu yang tidak lekang oleh zaman, dari masa zaman Kerajaan hingga saat ini isu ini terus ada dan perlu penanganan yang lebih serius. Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme itu sendiri menunjukan bahwa kepentingan pribadi, kelompok atau golongan lebih diutamakan dari pada kepentingan bangsa ini. Banyak individu yang terjebak dalam lingkaran Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tidak menyadari bahwa sejati mereka ikut terlibat dalam praktik-praktik tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun